Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 09 September 2021 - 20:06 WIB
loading...
Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara
Anggota Polres Lampung Utara, berinisial FHU divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, karena terbukti memperkosa bidan. Foto/Ilustrasi
A A A
KOTABUMI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada anggota Polres Lampung Utara, berinisial FHU. Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang bidan cantik.



Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Kotabumi, Muamar tersebut, dilakukan secara virtual, Kamis (9/9/2021). Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara.



Kasi Panitra Muda Hukum PN Kotabumi, Rajes Mizandi menjelaskan, dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial MW, bidan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai.



"Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Setelah dibacakan ketua majelis, baik terdakwa, kuasa hukum maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Rajes Mizandi.

Supianto perwakilan dari kelurga korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) di tempat MW berkerja. FHU datang langsung membawa secara paksa korban, lalu pada pukul 17.15 WIB korban di pulangkan kembali. "Mendapatkan keterangan dari korban atas apa yang menimpanya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung," jelasnya.



Terpisah, Kasi Propam Polres Lampura, Iptu Joni Carter membenarkan jika FHU anggota Polres Lampung Utara, yang berdinas di Satuan Bhayangkara (Sabhara). Menurutnya, anggota polisi itu terancam pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PDTH). "Putusan ini akan kami sampaikan ke pimpinan di Polda Lampung. Dia terancam dipecat, " ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)