Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 09 September 2021 - 20:06 WIB
loading...
Setubuhi Bidan Cantik,...
Anggota Polres Lampung Utara, berinisial FHU divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, karena terbukti memperkosa bidan. Foto/Ilustrasi
A A A
KOTABUMI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada anggota Polres Lampung Utara, berinisial FHU. Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang bidan cantik.

Baca juga: Tak Tahan Kerap Dicabuli Anak Pemilik Yayasan Panti Asuhan, 4 Remaja Putri Lapor Polisi

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Kotabumi, Muamar tersebut, dilakukan secara virtual, Kamis (9/9/2021). Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara.



Kasi Panitra Muda Hukum PN Kotabumi, Rajes Mizandi menjelaskan, dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial MW, bidan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Polisi Buru Pendiri...
Polisi Buru Pendiri Ponpes Pati yang Diduga Cabuli Santriwati
Buntut Pendiri Ponpes...
Buntut Pendiri Ponpes Cabul, Kemenag Pindahkan Santri ke Sejumlah Sekolah di Pati
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
GPPMI Dukung Langkah...
GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Banding Ditolak, Aipda...
Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMA di Semarang Dipecat dari Polri
Lagu Erika Viral, HMT...
Lagu Erika Viral, HMT ITB Minta Maaf Akui Tak Sesuai Moral Akademik
Miliarder di Balik Platform...
Miliarder di Balik Platform Mesum Terbesar OnlyFans Meninggal Dunia
Terungkap! Mantan Kapolres...
Terungkap! Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Aliran Dana Narkoba dari 2 Bandar
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved