Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 09 September 2021 - 20:06 WIB
loading...
Setubuhi Bidan Cantik,...
Anggota Polres Lampung Utara, berinisial FHU divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, karena terbukti memperkosa bidan. Foto/Ilustrasi
A A A
KOTABUMI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada anggota Polres Lampung Utara, berinisial FHU. Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang bidan cantik.



Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Kotabumi, Muamar tersebut, dilakukan secara virtual, Kamis (9/9/2021). Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara.



Kasi Panitra Muda Hukum PN Kotabumi, Rajes Mizandi menjelaskan, dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial MW, bidan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai.



"Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Setelah dibacakan ketua majelis, baik terdakwa, kuasa hukum maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Rajes Mizandi.

Supianto perwakilan dari kelurga korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) di tempat MW berkerja. FHU datang langsung membawa secara paksa korban, lalu pada pukul 17.15 WIB korban di pulangkan kembali. "Mendapatkan keterangan dari korban atas apa yang menimpanya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung," jelasnya.



Terpisah, Kasi Propam Polres Lampura, Iptu Joni Carter membenarkan jika FHU anggota Polres Lampung Utara, yang berdinas di Satuan Bhayangkara (Sabhara). Menurutnya, anggota polisi itu terancam pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PDTH). "Putusan ini akan kami sampaikan ke pimpinan di Polda Lampung. Dia terancam dipecat, " ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Anggota Polda Jateng...
Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Ini Pelanggarannya
Bunuh Bayi Hasil Hubungan...
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat
Berkedok Pengobatan,...
Berkedok Pengobatan, Guru Silat Asal Wonogiri Cabuli 7 Muridnya
Kapolres Ngada AKBP...
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dicopot Gara-gara Kasus Narkoba dan Asusila
Propam Polri Tunggu...
Propam Polri Tunggu Memori Banding 36 Polisi yang Disanksi Kasus Peras WN Malaysia
AKBP Bintoro Banding...
AKBP Bintoro Banding Dipecat dari Polri Karena Diduga Peras Anak Bos Prodia
Diduga Peras Anak Bos...
Diduga Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat
3 Polisi Dipecat Akibat...
3 Polisi Dipecat Akibat Terlibat Kasus Pembunuhan Tahanan di Medan
Penyimpangan Seksual,...
Penyimpangan Seksual, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat
Rekomendasi
Kondisi Terakhir Titiek...
Kondisi Terakhir Titiek Puspa sebelum Meninggal, Sempat Sadar usai Operasi
Didukung BNI Xpora,...
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Asal Jateng Tembus Pasar Ekspor
Aplikasi Instagram untuk...
Aplikasi Instagram untuk iPad dalam Pengembangan, Ini Bocorannya
Berita Terkini
Gempa Dangkal Bogor...
Gempa Dangkal Bogor Rusak Sejumlah Rumah, Ini Daftar Laporannya
6 jam yang lalu
Gempa M4,1 Guncang Bogor,...
Gempa M4,1 Guncang Bogor, Warga Dengar seperti Suara Gemuruh
7 jam yang lalu
Gempa Dangkal Bogor...
Gempa Dangkal Bogor Disebabkan Sesar Aktif
7 jam yang lalu
Bogor Diguncang Gempa...
Bogor Diguncang Gempa Dangkal, Warga: Berasa Banget Guncangannya
8 jam yang lalu
MNC Group Peduli Ajak...
MNC Group Peduli Ajak Anak Yatim Bermain dan Menyantap Hidangan Khas di Park Hyatt Jakarta
8 jam yang lalu
Anggota Polda Jateng...
Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Ini Pelanggarannya
8 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved