IDI Makassar Ingatkan Penerapan New Normal Harus Dipersiapkan Matang
Minggu, 31 Mei 2020 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
New normal life, kata dia, harus diikuti fakta ilmiah grafik menurun penderita covid. "Ini sekarang Sulsel sudah urutan ke tiga (kasus harian per Sabtu kemarin)," tegasnya.
Penerapan sekolah atau masuk kampus imbuh Yudi, juga perlu diatur agar meminimalkan peluang terpapar corona. Caranya dengan mewajibkan dosen, guru, mahasiswa atau siswa sebelum sekolah atau kuliah, harus tes swab atau TCM disertai surat bebas covid dan penerapan physical distancing harus ada dengan mengurangi jumlah dalam kelas dan wajib memakai masker.
"Di mal pun demikian, harus dites dulu pengunjung bisa dengan test cepat molekuler yang lebih cepat dan akurat , atau swab," ungkapnya.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lanjut Yudi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Kebijakan itu dikuatkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Semua itu, kata Yudi, harus di pahami oleh gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia dalam penanganan covid-19 sehingga dalam mengeluarkan keputusan harus tidak serampangan biar keputusan tingkat pusat sampai daerah semua sama tidak buat rakyat bingung .
"Saat ini, pemerintah pusat sedang mengampanyekan kenormalan baru atau new normal untuk menggerakan roda perekonomian. Namun, kenormalan baru itu bukan berarti kembali ke semula. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan aturan yang jelas, dan mengikuti fase yang disiapkan termasuk tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan menjaga jarak serta sarana penunjang lainnya untuk upaya preventif," jelasnya.
Penerapan sekolah atau masuk kampus imbuh Yudi, juga perlu diatur agar meminimalkan peluang terpapar corona. Caranya dengan mewajibkan dosen, guru, mahasiswa atau siswa sebelum sekolah atau kuliah, harus tes swab atau TCM disertai surat bebas covid dan penerapan physical distancing harus ada dengan mengurangi jumlah dalam kelas dan wajib memakai masker.
"Di mal pun demikian, harus dites dulu pengunjung bisa dengan test cepat molekuler yang lebih cepat dan akurat , atau swab," ungkapnya.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lanjut Yudi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Kebijakan itu dikuatkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Semua itu, kata Yudi, harus di pahami oleh gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia dalam penanganan covid-19 sehingga dalam mengeluarkan keputusan harus tidak serampangan biar keputusan tingkat pusat sampai daerah semua sama tidak buat rakyat bingung .
"Saat ini, pemerintah pusat sedang mengampanyekan kenormalan baru atau new normal untuk menggerakan roda perekonomian. Namun, kenormalan baru itu bukan berarti kembali ke semula. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan aturan yang jelas, dan mengikuti fase yang disiapkan termasuk tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan menjaga jarak serta sarana penunjang lainnya untuk upaya preventif," jelasnya.
Lihat Juga :