Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY
Sabtu, 04 September 2021 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda
Hasilnya ditemukan beberapa informasi penting berasal dari IP address yang dipakai pelaku. "Dengan di-backup Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap MT, pada 4 Agustus 2021 yang bertempat tinggal di Jakarta," jelasnya.
Dari MT diketahui bahwa dia diarahkan oleh IG alias KN warga Nigeria, yang dikenalnya sejak tahun 2003, untuk membuat rekening perusahaan lokal Indonesia, sehingga MT pada akhirnya mendapatkan rekening PT ANI.
baca juga: Ebenz Burgerkill Meninggal, Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka
Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food, sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.
"IG saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan menjadi buron, termasuk mencekalnya karena diduga IG masih di Indonesia. Polda DIY sudah menyurati Kantor Imigrasi dan Interpol, untuk meminta bantuan pencarian, " terangnya.
MT dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, yakni UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau UU No. 3/2011 tentang transfer dana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Hasilnya ditemukan beberapa informasi penting berasal dari IP address yang dipakai pelaku. "Dengan di-backup Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap MT, pada 4 Agustus 2021 yang bertempat tinggal di Jakarta," jelasnya.
Dari MT diketahui bahwa dia diarahkan oleh IG alias KN warga Nigeria, yang dikenalnya sejak tahun 2003, untuk membuat rekening perusahaan lokal Indonesia, sehingga MT pada akhirnya mendapatkan rekening PT ANI.
baca juga: Ebenz Burgerkill Meninggal, Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka
Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food, sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.
"IG saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan menjadi buron, termasuk mencekalnya karena diduga IG masih di Indonesia. Polda DIY sudah menyurati Kantor Imigrasi dan Interpol, untuk meminta bantuan pencarian, " terangnya.
MT dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, yakni UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau UU No. 3/2011 tentang transfer dana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(eyt)
Lihat Juga :