Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY
Sabtu, 04 September 2021 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
BEC adalah peretasan (hacked) terhadap surel (email) milik perusahaan, yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri. Kemudian pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.
Baca juga: Kepergok Video Call, Oknum Anggota DPRD Lebak Diduga Aniaya Isteri Siri
Diektur Reserse Krimnan Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat PT Pagilaran di Yogyakarta, yang berbisnis dengan Good Crown Food Global Tea di Kenya, Afrika, November 2020, mengirimkan perintah pembayaran ke Good Crown Food atas penjualan teh curah senilai Rp1,4 miliar.
Januari 2021 perusahaan asing itu mengonfirmasi telah membayar dua invoice, satu ke bank di New York, USA sebesar USD 48.304,2 dan satu ke bank di Indonesia atas nama perusahaan ANI (inisial) Rp710.264.956,00.
![Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY]()
Karena tidak menerima pembayaran tersebut, PT Pagilaran kemudian melaporkan kasus ini Direskrimsus Polda DIY. "Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan analisis digital forensik. Hasilnya petugas menemukan adanya dua akses ilegal pada bulan November 2020," paparnya.
Petugas selanjutnya melalui jaringan Police to Police, berkoordinasi dengan Federal Bureau Investigation, USA secara virtual untuk menganalisa dan mengumpulkan informasi terkait hal tersebut.
Baca juga: Kepergok Video Call, Oknum Anggota DPRD Lebak Diduga Aniaya Isteri Siri
Diektur Reserse Krimnan Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat PT Pagilaran di Yogyakarta, yang berbisnis dengan Good Crown Food Global Tea di Kenya, Afrika, November 2020, mengirimkan perintah pembayaran ke Good Crown Food atas penjualan teh curah senilai Rp1,4 miliar.
Januari 2021 perusahaan asing itu mengonfirmasi telah membayar dua invoice, satu ke bank di New York, USA sebesar USD 48.304,2 dan satu ke bank di Indonesia atas nama perusahaan ANI (inisial) Rp710.264.956,00.
.jpg)
Karena tidak menerima pembayaran tersebut, PT Pagilaran kemudian melaporkan kasus ini Direskrimsus Polda DIY. "Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan analisis digital forensik. Hasilnya petugas menemukan adanya dua akses ilegal pada bulan November 2020," paparnya.
Petugas selanjutnya melalui jaringan Police to Police, berkoordinasi dengan Federal Bureau Investigation, USA secara virtual untuk menganalisa dan mengumpulkan informasi terkait hal tersebut.
Lihat Juga :