Tipu Konsumen dengan Barang Palsu, Perempuan Asal Tangerang Selatan Ini Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BATAM - Seorang warga Batam, Monika menjadi korban penipuan Reseller bernama Alisya Febryanti Purnama (28) warga Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan. Korban ditipu pelaku yang menggunakan akun Instagram Brittany Authentic untuk melakukan aksi penipuan penjualan online.
Buntutnya, pelaku diamankan oleh Subdirektorat 5 Dirreskrimsus Polda Kepri Selasa (8/6/21) yang lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Teguh Widodo mengatakan, korban merugi senilai Rp 102 juta atas aksi pelaku ini.
"Tim kita mengamankan seorang reseller asal Tangerang Selatan yang melakukan penipuan warga Batam dengan taksiran sekitar Rp 102 juta," ujarnya, Kamis (2/9/21) sore.
Dijelaskannya, kasus penipuan berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang-barang branded yang dijual melalui akun Instagram.
Awalnya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya dikirim kan barang yang sudah rusak serta tidak bermerek dengan kualitas KW (palsu).
"Pertama yang dikasinya asli, untuk kasus ini dia beli yang kedua dan palsu bahkan sudah rusak yang diberikan," sebutnya.
Sementara itu Kasubdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy diwaktu yang sama mengatakan, kasus penipuan tersebut sudah memasuki Tahap P21. "Jadi berkas perkaranya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam," kata Iwan. Baca: Miris, Ribuan Guru Honorer di Sumsel Belum Gajian.
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.
Korban waktu pertama kali belanja percaya dan diberikan jam Dior asli dan pas pesan untuk kedua kalinya dikirim barang barang KW (palsu).
"Barangnya dari keterangan pihak Channel palsu dan setelah dicek pihak Channel barang rusak dan direjek," ungkapnya. Baca Juga: Endapan Lumpur di Saluran Box Culvert Surabaya Barat Terus Menumpuk.
Iwan menambahkan, wanita yang menyewa dikawasan Bintaro Tangerang Selatan tersebut dijerat pasal berlapis. Pelaku kita jerat Pasal 45a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU NOMOR 11 ttg informasi dan elektronik Pasal 378 KUHP. "Ancaman terberat selama 12 tahun penjara," tutupnya.
Buntutnya, pelaku diamankan oleh Subdirektorat 5 Dirreskrimsus Polda Kepri Selasa (8/6/21) yang lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Teguh Widodo mengatakan, korban merugi senilai Rp 102 juta atas aksi pelaku ini.
"Tim kita mengamankan seorang reseller asal Tangerang Selatan yang melakukan penipuan warga Batam dengan taksiran sekitar Rp 102 juta," ujarnya, Kamis (2/9/21) sore.
Dijelaskannya, kasus penipuan berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang-barang branded yang dijual melalui akun Instagram.
Awalnya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya dikirim kan barang yang sudah rusak serta tidak bermerek dengan kualitas KW (palsu).
"Pertama yang dikasinya asli, untuk kasus ini dia beli yang kedua dan palsu bahkan sudah rusak yang diberikan," sebutnya.
Sementara itu Kasubdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy diwaktu yang sama mengatakan, kasus penipuan tersebut sudah memasuki Tahap P21. "Jadi berkas perkaranya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam," kata Iwan. Baca: Miris, Ribuan Guru Honorer di Sumsel Belum Gajian.
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.
Korban waktu pertama kali belanja percaya dan diberikan jam Dior asli dan pas pesan untuk kedua kalinya dikirim barang barang KW (palsu).
"Barangnya dari keterangan pihak Channel palsu dan setelah dicek pihak Channel barang rusak dan direjek," ungkapnya. Baca Juga: Endapan Lumpur di Saluran Box Culvert Surabaya Barat Terus Menumpuk.
Iwan menambahkan, wanita yang menyewa dikawasan Bintaro Tangerang Selatan tersebut dijerat pasal berlapis. Pelaku kita jerat Pasal 45a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU NOMOR 11 ttg informasi dan elektronik Pasal 378 KUHP. "Ancaman terberat selama 12 tahun penjara," tutupnya.
(nag)