Tipu Konsumen dengan Barang Palsu, Perempuan Asal Tangerang Selatan Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 03 September 2021 - 10:25 WIB
loading...
Tipu Konsumen dengan...
Pelaku penipuan saat diamankan Polda Kepri. (Ist)
A A A
BATAM - Seorang warga Batam, Monika menjadi korban penipuan Reseller bernama Alisya Febryanti Purnama (28) warga Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan. Korban ditipu pelaku yang menggunakan akun Instagram Brittany Authentic untuk melakukan aksi penipuan penjualan online.

Buntutnya, pelaku diamankan oleh Subdirektorat 5 Dirreskrimsus Polda Kepri Selasa (8/6/21) yang lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Teguh Widodo mengatakan, korban merugi senilai Rp 102 juta atas aksi pelaku ini.

"Tim kita mengamankan seorang reseller asal Tangerang Selatan yang melakukan penipuan warga Batam dengan taksiran sekitar Rp 102 juta," ujarnya, Kamis (2/9/21) sore.

Dijelaskannya, kasus penipuan berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang-barang branded yang dijual melalui akun Instagram.

Awalnya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya dikirim kan barang yang sudah rusak serta tidak bermerek dengan kualitas KW (palsu).

"Pertama yang dikasinya asli, untuk kasus ini dia beli yang kedua dan palsu bahkan sudah rusak yang diberikan," sebutnya.

Sementara itu Kasubdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy diwaktu yang sama mengatakan, kasus penipuan tersebut sudah memasuki Tahap P21. "Jadi berkas perkaranya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam," kata Iwan. Baca: Miris, Ribuan Guru Honorer di Sumsel Belum Gajian.

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali dan barang yang dibeli oleh korban 1 buah jam rolex perempuan, 1 tas LV dan 2 buah tas Channel.

Korban waktu pertama kali belanja percaya dan diberikan jam Dior asli dan pas pesan untuk kedua kalinya dikirim barang barang KW (palsu).

"Barangnya dari keterangan pihak Channel palsu dan setelah dicek pihak Channel barang rusak dan direjek," ungkapnya. Baca Juga: Endapan Lumpur di Saluran Box Culvert Surabaya Barat Terus Menumpuk.

Iwan menambahkan, wanita yang menyewa dikawasan Bintaro Tangerang Selatan tersebut dijerat pasal berlapis. Pelaku kita jerat Pasal 45a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU NOMOR 11 ttg informasi dan elektronik Pasal 378 KUHP. "Ancaman terberat selama 12 tahun penjara," tutupnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istri Anggota TNI Tipu...
Istri Anggota TNI Tipu Ratusan Pensiunan Guru dan Tentara di Purworejo
Kasus Penggelapan Mobil...
Kasus Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran,...
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bansos di Sampang Madura
Nama Kodim Gianyar Dicatut...
Nama Kodim Gianyar Dicatut untuk Pesan Makanan, Belasan Pengusaha Katering Jadi Korban
Kasus Mantan Pengacara...
Kasus Mantan Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
Polisi Periksa Mantan...
Polisi Periksa Mantan Kuasa Hukum yang Diduga Tipu Anak Bos Prodia Pekan Ini
Anggota Polres Pemalang...
Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Pendaftaran Bintara Rp900 Juta Dipecat
Pengusaha Katering di...
Pengusaha Katering di Bukittinggi Jadi Korban Penipuan, Pelaku Catut Nama Dandim dan Program Makan Bergizi Gratis
Pilu Pasutri Pemalang,...
Pilu Pasutri Pemalang, Anaknya Dijanjikan Masuk Polri Malah Ditipu Oknum Polisi Rp900 Juta
Rekomendasi
Mantan Raja Kelas Terbang...
Mantan Raja Kelas Terbang WBC Charlie Edwards Dihujat karena Kabur dari Duel Andrew Cain
Gagal SNBP 2025? Unesa...
Gagal SNBP 2025? Unesa Buka Jalur Golden Ticket, Otomatis Diterima
27 Jenderal NATO Cs...
27 Jenderal NATO Cs Akan Kumpul di London untuk Persiapan Pengerahan Pasukan ke Ukraina
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
1 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
1 jam yang lalu
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
1 jam yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
2 jam yang lalu
Dentuman Keras Iringi...
Dentuman Keras Iringi Erupsi Gunung Marapi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
3 jam yang lalu
Kisah Mantan KSAD Jenderal...
Kisah Mantan KSAD Jenderal Dudung yang Ditempeleng Mayor Gaga-gara Koran Jatuh
4 jam yang lalu
Infografis
Korea Utara Kembali...
Korea Utara Kembali Teror Korea Selatan dengan Balon Tinja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved