Tipu Konsumen dengan Barang Palsu, Perempuan Asal Tangerang Selatan Ini Dibekuk Polisi
Jum'at, 03 September 2021 - 10:25 WIB
loading...
Pelaku penipuan saat diamankan Polda Kepri. (Ist)
A
A
A
BATAM - Seorang warga Batam, Monika menjadi korban penipuan Reseller bernama Alisya Febryanti Purnama (28) warga Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan. Korban ditipu pelaku yang menggunakan akun Instagram Brittany Authentic untuk melakukan aksi penipuan penjualan online.
Buntutnya, pelaku diamankan oleh Subdirektorat 5 Dirreskrimsus Polda Kepri Selasa (8/6/21) yang lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Teguh Widodo mengatakan, korban merugi senilai Rp 102 juta atas aksi pelaku ini.
"Tim kita mengamankan seorang reseller asal Tangerang Selatan yang melakukan penipuan warga Batam dengan taksiran sekitar Rp 102 juta," ujarnya, Kamis (2/9/21) sore.
Dijelaskannya, kasus penipuan berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang-barang branded yang dijual melalui akun Instagram.
Awalnya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya dikirim kan barang yang sudah rusak serta tidak bermerek dengan kualitas KW (palsu).
"Pertama yang dikasinya asli, untuk kasus ini dia beli yang kedua dan palsu bahkan sudah rusak yang diberikan," sebutnya.
Sementara itu Kasubdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy diwaktu yang sama mengatakan, kasus penipuan tersebut sudah memasuki Tahap P21. "Jadi berkas perkaranya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam," kata Iwan. Baca: Miris, Ribuan Guru Honorer di Sumsel Belum Gajian.
Buntutnya, pelaku diamankan oleh Subdirektorat 5 Dirreskrimsus Polda Kepri Selasa (8/6/21) yang lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Teguh Widodo mengatakan, korban merugi senilai Rp 102 juta atas aksi pelaku ini.
"Tim kita mengamankan seorang reseller asal Tangerang Selatan yang melakukan penipuan warga Batam dengan taksiran sekitar Rp 102 juta," ujarnya, Kamis (2/9/21) sore.
Dijelaskannya, kasus penipuan berawal saat korban dengan pelaku melakukan transaksi pembelian barang-barang branded yang dijual melalui akun Instagram.
Awalnya pelaku melakukan transaksi untuk jual kepada korban dengan barang asli namun disaat hendak membeli barang kedua kalinya dikirim kan barang yang sudah rusak serta tidak bermerek dengan kualitas KW (palsu).
"Pertama yang dikasinya asli, untuk kasus ini dia beli yang kedua dan palsu bahkan sudah rusak yang diberikan," sebutnya.
Sementara itu Kasubdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Iwan Ariandy diwaktu yang sama mengatakan, kasus penipuan tersebut sudah memasuki Tahap P21. "Jadi berkas perkaranya sudah P21 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam," kata Iwan. Baca: Miris, Ribuan Guru Honorer di Sumsel Belum Gajian.
Lihat Juga :