Lanskap Terjal Benowo, Kehidupan Bersih dan Pendulang Energi
loading...
A
A
A
Sejak di rumah-rumah warga, perjalanan sampah sudah diatur untuk bisa dimaksimalkan. Perjalanan dengan rute paling panjang nantinya akan berakhir di PSEL yang diubah menjadi listrik.
Annisatul Jannah (38) salah satu warga Dukuh Tembok selalu datang ke tempatnya bekerja di Jalan A Yani dengan mengunakan Suroboyo Bus. Ia hanya bermodal dua botol plastik bekas untuk bisa mengantarkannya setiap hari ke tempat kerja yang berjarak 26 km. "Di dalam bus sudah ada tempat mengumpulkan sampah, sekali perjalanan dua botol plastik ukuran besar," katanya.
Dua anaknya yang kini duduk di bangku sekolah dasar dan taman kanak-kanak juga tak lagi membayar biaya sekolah. Sebab, tiap hari ia sudah memiliki tabungan sampah di kelurahan. Tabungan sampah itu bisa dicairkan untuk biaya sekolah anak. "Jadi nggak ada sampah yang terbuang, semuanya jadi uang," jelasnya.
Masyarakat Surabaya juga lega ketika sampah yang menumpuk di TPA Benowo sudah ada solusi jangka panjangnya. Sampah yang mengunung itu menjadi penemuan energi baru. Harapan itu membuncah ketika persoalan sampah bisa diatasi dan energi baru bisa diperoleh untuk kemakmuran negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri merasa senang ketika PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan di Benowo sudah berjalan. Saat meresmikan serta melihat langsung PSEL beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menuturkan, peraturan Presiden (PP) terkait percepatan pembangunan instalasi PSEL ini telah disiapkannya sejak 2018. PP No. 35/2018 tersebut, diterbitkannya sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah yang ditunjuk agar mempercepat realisasi pembangunan instalasi PSEL.
"Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008, masih jadi wali kota, kemudian gubernur, kemudian Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik, seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," kata Presiden Jokowi.
Ia menambahkan, dahulu pemerintah daerah masih takut untuk bergerak merealisasikan pembangunan instalasi PSEL tersebut. Selain dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas, ditambah lagi dengan kendala mengenai PP pengelolaan barang milik daerah.
Annisatul Jannah (38) salah satu warga Dukuh Tembok selalu datang ke tempatnya bekerja di Jalan A Yani dengan mengunakan Suroboyo Bus. Ia hanya bermodal dua botol plastik bekas untuk bisa mengantarkannya setiap hari ke tempat kerja yang berjarak 26 km. "Di dalam bus sudah ada tempat mengumpulkan sampah, sekali perjalanan dua botol plastik ukuran besar," katanya.
Dua anaknya yang kini duduk di bangku sekolah dasar dan taman kanak-kanak juga tak lagi membayar biaya sekolah. Sebab, tiap hari ia sudah memiliki tabungan sampah di kelurahan. Tabungan sampah itu bisa dicairkan untuk biaya sekolah anak. "Jadi nggak ada sampah yang terbuang, semuanya jadi uang," jelasnya.
Masyarakat Surabaya juga lega ketika sampah yang menumpuk di TPA Benowo sudah ada solusi jangka panjangnya. Sampah yang mengunung itu menjadi penemuan energi baru. Harapan itu membuncah ketika persoalan sampah bisa diatasi dan energi baru bisa diperoleh untuk kemakmuran negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri merasa senang ketika PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan di Benowo sudah berjalan. Saat meresmikan serta melihat langsung PSEL beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menuturkan, peraturan Presiden (PP) terkait percepatan pembangunan instalasi PSEL ini telah disiapkannya sejak 2018. PP No. 35/2018 tersebut, diterbitkannya sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah yang ditunjuk agar mempercepat realisasi pembangunan instalasi PSEL.
"Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008, masih jadi wali kota, kemudian gubernur, kemudian Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik, seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," kata Presiden Jokowi.
Ia menambahkan, dahulu pemerintah daerah masih takut untuk bergerak merealisasikan pembangunan instalasi PSEL tersebut. Selain dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas, ditambah lagi dengan kendala mengenai PP pengelolaan barang milik daerah.