PSEL adalah Solusi yang Tepat Bagi Masalah Sampah Indonesia
loading...
A
A
A
TANGERANG - Proyek fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang kini memasuki babak baru.
Belum lama ini Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang) menggelar sosialisasi publik terbuka untuk menjaring masukan-masukan lintas pemangku kepentingan yang mencakup Pemerintah Pusat (Kemenkomarvest, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPUPR, KemenLHK), Provinsi Banten, Kepala OPD Kota Tangerang, para Akademisi, Tenaga ahli, Penggiat Lingkungan, hingga Tokoh Masyarakat Kota Tangerang secara daring.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah dan dihadiri hampir 300 peserta yang membuktikan antusiasme publik terhadap rencana pembangunan fasilitas PSEL di Kota Tangerang. Menurut Wali Kota, implementasi PSEL di Kota Tangerang adalah sebagai salah satu terobosan pengelolaan sampah perkotaan.
"Ini menjadi upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di Kota Tangerang, mengurangi timbunan sampah di TPA Rawa Kucing serta mendapatkan nilai tambah berupa energi listrik" tutur Arief.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang, dan seluruh masyarakat yang mendukung sosialisasi PSEL.
Baginya, selain upaya promotif yakni perubahan perilaku masyarakat dalam konsumsi dan aktivitas sosial ekonomi lainnya, solusi penanggulangan sampah tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan konvensional.
Banyak kendala seperti keterbatasan lahan, dan peningkatan volume sampah tidak dapat ditunjang dengan hanya menumpuk sampah di lahan terbuka (TPA).
"Kita perlu membangun industrialisasi pengelolaan sampah dengan teknologi modern, serta dikelola dengan profesional. Tentunya, dengan teknologi nya tepat, dan struktur kelembagaannya juga harus baik”, jelas Novrizal.
Tambahnya, kedaruratan sampah di kota-kota yang tercakup dalam Perpres 35 tahun 2018 diibarat penyakit kronis, bahkan masuk dalam keparahan stadium 4-5. Jadi tidak cukup hanya perubahan perilaku atau aktivitas promotif.
Sudah perlu adanya intervensi seperti penggunaan ragam teknologi pada fasilitas-fasilitas PSEL, termasuk di Kota Tangerang untuk mempercepat penyelesaian permasalahan ini.
Kabar baiknya, bila ke-12 kota yang dicakup mampu mengoperasikan PSEL dengan total olahan sebanyak 18.000 ton/hari, maka dalam satu tahun Indonesia dapat berkontribusi menurunkan sebanyak 4,3 Juta ton emisi CO2 bagi dunia.
Belum lama ini Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang) menggelar sosialisasi publik terbuka untuk menjaring masukan-masukan lintas pemangku kepentingan yang mencakup Pemerintah Pusat (Kemenkomarvest, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPUPR, KemenLHK), Provinsi Banten, Kepala OPD Kota Tangerang, para Akademisi, Tenaga ahli, Penggiat Lingkungan, hingga Tokoh Masyarakat Kota Tangerang secara daring.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah dan dihadiri hampir 300 peserta yang membuktikan antusiasme publik terhadap rencana pembangunan fasilitas PSEL di Kota Tangerang. Menurut Wali Kota, implementasi PSEL di Kota Tangerang adalah sebagai salah satu terobosan pengelolaan sampah perkotaan.
"Ini menjadi upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di Kota Tangerang, mengurangi timbunan sampah di TPA Rawa Kucing serta mendapatkan nilai tambah berupa energi listrik" tutur Arief.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang, dan seluruh masyarakat yang mendukung sosialisasi PSEL.
Baginya, selain upaya promotif yakni perubahan perilaku masyarakat dalam konsumsi dan aktivitas sosial ekonomi lainnya, solusi penanggulangan sampah tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan konvensional.
Banyak kendala seperti keterbatasan lahan, dan peningkatan volume sampah tidak dapat ditunjang dengan hanya menumpuk sampah di lahan terbuka (TPA).
"Kita perlu membangun industrialisasi pengelolaan sampah dengan teknologi modern, serta dikelola dengan profesional. Tentunya, dengan teknologi nya tepat, dan struktur kelembagaannya juga harus baik”, jelas Novrizal.
Tambahnya, kedaruratan sampah di kota-kota yang tercakup dalam Perpres 35 tahun 2018 diibarat penyakit kronis, bahkan masuk dalam keparahan stadium 4-5. Jadi tidak cukup hanya perubahan perilaku atau aktivitas promotif.
Sudah perlu adanya intervensi seperti penggunaan ragam teknologi pada fasilitas-fasilitas PSEL, termasuk di Kota Tangerang untuk mempercepat penyelesaian permasalahan ini.
Kabar baiknya, bila ke-12 kota yang dicakup mampu mengoperasikan PSEL dengan total olahan sebanyak 18.000 ton/hari, maka dalam satu tahun Indonesia dapat berkontribusi menurunkan sebanyak 4,3 Juta ton emisi CO2 bagi dunia.