Pintu Pariwisata Internasional Dibuka, Bali Gencarkan Tata Kelola Sampah Berbasis Sumber

Jum'at, 04 Februari 2022 - 06:17 WIB
loading...
Pintu Pariwisata Internasional...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali I Made Teja dalam webinar Yok Yok Ayok Daur Ulang, yang diinisiasi PT Trinseo Materials Indonesia, Kamis (3/2/2022). Foto: Istimewa
A A A
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menggencarkan program tata kelola sampah berbasis sumber. Hal itu seiring dibukanya kembali pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara per 4 Februari 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali I Made Teja mengatakan, dibukanya kembali pintu pariwisata bagi wisman dan kian banyaknya wisawatan domestik yang datang ke Bali berpotensi menimbulkan masalah baru, yakni meningkatnya volume sampah.

"Karena itu, kita harus melakukan persiapan sejak dini. Paling tidak meningkatkan literasi mengenai pentingnya kelola dan pemilahan sampah berbasis sumber," kata Teja dalam webinar Yok Yok Ayok Daur Ulang, Kamis (3/2/2022).



Dalam webinar yang diinisiasi PT Trinseo Materials Indonesia itu, Teja mengatakan saat ini volume sampah di Bali mencapai 4.281 ton per hari atau 1,5 juta ton tiap tahunnya.

Selama dua tahun pandemi, dia mengakui volume sampah menurun, tapi tak disebut dengan detil berapa angkanya. Meksi turun, masalah sampah hingga kini masih menjadi benang kusut.

Kemudian selama pandemi, lockdown yang mengurangi aktivitas di luar ruangan sangat berpengaruh dengan peningkatan sampah, terutama sampah PS Foam atau styrofoam.

Naiknya sampah PS Foam selama pandemi berbanding lurus dengan meningkatnya food delivery akibat dari pembatasan aktivitas luar rumah.



Hal itu dilatarbelakangi cara pandang bahwa pandemi COVID-19 membuat pedagang membutuhkan kehigienisan dalam menjaga makanan yang telah disajikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2576 seconds (0.1#10.140)