Lanskap Terjal Benowo, Kehidupan Bersih dan Pendulang Energi

Senin, 30 Agustus 2021 - 03:02 WIB
loading...
A A A
Ia menyebut, listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah ini kemudian menjadi kewenangan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Metode Gasification Power Plant ini mampu mengolah sampah menjadi listrik. Langkah pertama, sampah yang telah ditimbang akan dimasukkanwaste pit atau proses pemilahan. Kemudian, sampah itu diayak menggunakan crane seperti capit dan dimasukkan ke dalam Boiler.



Ketika di dalam Boiler itulah proses pembakaran dilakukan. Metode ini pun terbilang lebih cepat dibanding sebelumnya Landfill Gas Power Plant. "Jadi melalui Gasification ini per hari minimal 1.000 ton sampah yang diolah menjadi listrik. Dan mesin ini bekerja selama 24 jam tidak berhenti," kata Anna.

Saat ini,katanya, sampah yang dihasilkan Kota Surabaya mencapai sekitar 1.500 ton/hari. Sedangkan jenis sampah yang diolah di TPS Benowo adalah sampah domestik atau rumah tangga. Sementara untuk jenis sampah seperti limbah mebel, diolah kembali di lokasi lain untuk dimanfaatkan menjadi barang lainnya.

"Jadi tidak semua jenis sampah masuk ke sini. Sebelum sampah masuk ke TPA Benowo itu kita pilah-pilah dulu di TPS (Tempat Pembuangan Sampah). Ada sebanyak 190 TPS di Surabaya,"jelasnya.

Anna menambahkan, bahwa PSEL Benowo ini bakal menjadi pilot project proyek strategis nasional. Sebab, di Indonesia baru pertama kali instalasi pengolahan sampah terbesar menjadi listrik dilakukan. "Jadi ini menjadi pilot project nasional," katanya.

Lanskap Terjal Benowo, Kehidupan Bersih dan Pendulang Energi


Sampah Kota dan Kolaborasi Teknologi

Sampah juga merevolusi berbagai sektor untuk bertumbuh. Pengelolaan yang tepat membawa dampak besar bagi kelangsungan hidup manusia. Keberadaan sampah kini bukan lagi mempersoalkan baunya, namun manfaat yang bisa dimaksimalkan oleh masyarakat.

Persoalan sampah mulai dari hulu sampai hilir mulai dipecahkan. Di Surabaya, dari sampah-sampah yang ada di tiap rumah, para warga bisa memakainya untuk biaya sekolah maupun membayar moda transportasi umum.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3426 seconds (0.1#10.140)