Kado HUT Proklamasi, Pemkab MBD Lindungi 1.100 Pekerja Kontrak melalui BPJAMSOSTEK
loading...
A
A
A
AMBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MBD) Maluku melindungi 1.100 tenaga kerja kontrak dan honorer daerah (non-ASN) serta 696 aparat desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Maluku Mangasa Laorensius Oloan di Ambon, mengatakan perlindungan bagi sebagian tenaga kerja dan aparat desa merupakan kado di hari Kemerdekaan Indonesia pada 2021.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjan oleh Pemkab MBD merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi pemerintah kepada tenaga kerja dan aparatur desa.
"Kami berterima kasih kepada Pemkab MBD telah mempercayakan BPJamsostek yang merupakan program negara untuk melindungi aparat desa dan sebagian non-ASN di MBD," katanya.
Mangasa menjelaskan, kepedulian Pemkab MBD akan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Oktober 2019.
Bupati MBD, Benyamin T Noach telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 27 tahun 2019 tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku Ulusaha di MBD, yakni pekerja jasa konstruksi dan pekerja mandiri di wilayah Kabupaten MBD.
Pemkab ke depan, juga berkomitmen di akhir 2021 akan melindungi seluruh tenaga kerja kontrak yang diperkirakan sebanyak 2.500 orang yang belum terlindungi program BPJAMSOSTEK.
Perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian, sehingga tenaga kerja bisa tenang dalam menjalankan aktivitas.
Ditambahkannya, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek maka tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja.
Seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJamsostek dan resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
"Dua orang anak korban meninggal dunia juga berkesempatan menerima bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta," ujarnya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Maluku Mangasa Laorensius Oloan di Ambon, mengatakan perlindungan bagi sebagian tenaga kerja dan aparat desa merupakan kado di hari Kemerdekaan Indonesia pada 2021.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjan oleh Pemkab MBD merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi pemerintah kepada tenaga kerja dan aparatur desa.
"Kami berterima kasih kepada Pemkab MBD telah mempercayakan BPJamsostek yang merupakan program negara untuk melindungi aparat desa dan sebagian non-ASN di MBD," katanya.
Mangasa menjelaskan, kepedulian Pemkab MBD akan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Oktober 2019.
Bupati MBD, Benyamin T Noach telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 27 tahun 2019 tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku Ulusaha di MBD, yakni pekerja jasa konstruksi dan pekerja mandiri di wilayah Kabupaten MBD.
Pemkab ke depan, juga berkomitmen di akhir 2021 akan melindungi seluruh tenaga kerja kontrak yang diperkirakan sebanyak 2.500 orang yang belum terlindungi program BPJAMSOSTEK.
Perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian, sehingga tenaga kerja bisa tenang dalam menjalankan aktivitas.
Ditambahkannya, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek maka tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja.
Seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJamsostek dan resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
"Dua orang anak korban meninggal dunia juga berkesempatan menerima bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta," ujarnya.
(atk)