Belum Bisa Offline, Paripurna Hak Interpelasi DPRD ke Plt Bupati Kembali Diundur
Selasa, 24 Agustus 2021 - 03:11 WIB
loading...
DPRD KBB memutuskan menunda kembali Paripurna Hak Interpelasi ke Plt Bupati Hengki Kurniawan karena harus digelar offline dan tidak bisa secara online (virtual). Dok/MPI
A
A
A
BANDUNG BARAT - Rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) soal pembahasan hak interpelasi kepada Plt Bupati Hengki Kurniawan kembali batal digelar hari ini, Senin (23/8/2021).
Ini adalah untuk kedua kalinya agenda Paripurna tersebut ditunda setelah sebelumnya hal serupa pernah dilakukan pada Senin (9/8/2021).
Penyebabnya karena belum semua dewan bisa hadir.
"Sekarang masih PPKM Level 4 jadi belum bisa memungkinkan rapat Paripurna secara offline, makanya kegiatan tersebut diundur lagi," kata Ketua Komisi I DPRD, KBB, Wendi Sukmawijaya saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Wendi menjelaskan, agenda Paripurna tidak bisa dilakukan secara online tapi harus offline. Berbeda dengan Banmus yang masih memungkinkan digelar online atau virtual. Sebab mekanisme Paripurna hak interpelasi akan diwarnai dengan voting soal berlanjut atau tidak.
"Kita belum terbiasa voting secara online, karena sifatnya terbuka dan harus diketahui banyak orang. Adat ketimuran sangat dihindari voting online, sehingga Paripurna hak interpelasi harus dilakukan secara offline," tegasnya.
Ini adalah untuk kedua kalinya agenda Paripurna tersebut ditunda setelah sebelumnya hal serupa pernah dilakukan pada Senin (9/8/2021).
Penyebabnya karena belum semua dewan bisa hadir.
"Sekarang masih PPKM Level 4 jadi belum bisa memungkinkan rapat Paripurna secara offline, makanya kegiatan tersebut diundur lagi," kata Ketua Komisi I DPRD, KBB, Wendi Sukmawijaya saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Wendi menjelaskan, agenda Paripurna tidak bisa dilakukan secara online tapi harus offline. Berbeda dengan Banmus yang masih memungkinkan digelar online atau virtual. Sebab mekanisme Paripurna hak interpelasi akan diwarnai dengan voting soal berlanjut atau tidak.
"Kita belum terbiasa voting secara online, karena sifatnya terbuka dan harus diketahui banyak orang. Adat ketimuran sangat dihindari voting online, sehingga Paripurna hak interpelasi harus dilakukan secara offline," tegasnya.
Lihat Juga :