Belum Bisa Offline, Paripurna Hak Interpelasi DPRD ke Plt Bupati Kembali Diundur

Selasa, 24 Agustus 2021 - 03:11 WIB
loading...
Belum Bisa Offline, Paripurna Hak Interpelasi DPRD ke Plt Bupati Kembali Diundur
DPRD KBB memutuskan menunda kembali Paripurna Hak Interpelasi ke Plt Bupati Hengki Kurniawan karena harus digelar offline dan tidak bisa secara online (virtual). Dok/MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) soal pembahasan hak interpelasi kepada Plt Bupati Hengki Kurniawan kembali batal digelar hari ini, Senin (23/8/2021).

Ini adalah untuk kedua kalinya agenda Paripurna tersebut ditunda setelah sebelumnya hal serupa pernah dilakukan pada Senin (9/8/2021).
Penyebabnya karena belum semua dewan bisa hadir.

"Sekarang masih PPKM Level 4 jadi belum bisa memungkinkan rapat Paripurna secara offline, makanya kegiatan tersebut diundur lagi," kata Ketua Komisi I DPRD, KBB, Wendi Sukmawijaya saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Wendi menjelaskan, agenda Paripurna tidak bisa dilakukan secara online tapi harus offline. Berbeda dengan Banmus yang masih memungkinkan digelar online atau virtual. Sebab mekanisme Paripurna hak interpelasi akan diwarnai dengan voting soal berlanjut atau tidak.

"Kita belum terbiasa voting secara online, karena sifatnya terbuka dan harus diketahui banyak orang. Adat ketimuran sangat dihindari voting online, sehingga Paripurna hak interpelasi harus dilakukan secara offline," tegasnya.

Dirinya belum bisa memastikan kapan agenda Paripurna offline digelar mengingat harus mempertimbangkan pelaksanaan PPKM Level 4. Hanya agenda terdekat pelaksanaan Banmus DPRD KBB akan digelar 1 September 2021 yang bisa menjadi penentu keputusan Paripurna hak interpelasi. Baca: Dramatis Aksi Penangkapan 10 Anggota Geng Motor oleh Tim Maung Galunggung.

Terkait dukungan fraksi terhadap usulan hak interpelasi ini, politisi PKB tersebut menyebutkan, partai pengusul tinggal menyisakan dua fraksi dari awalnya empat fraksi. Yakni Fraksi PKB dan Fraksi NasDem. Sementara anggota DPRD yang menandatangi dukungan usulan hak interpelasi tinggal 9 dari asalnya 17.

"Delapan orang mencabut usulannya. Tapi dengan sembilan orang masih memenuhi syarat mengusulkan hak interpelasi, maka kami selaku pengusul hak interpelasi tetap mendesak pimpinan DPRD agar dilanjutkan ke agenda Paripurna," pungkasnya. Baca Juga: Razia Prokes Ricuh, Dandim Buleleng Diserang Hingga Kena Pukul.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3782 seconds (0.1#10.140)