Pandemi Corona, Buruh Ngotot Gelar Aksi Unjuk Rasa pada 30 April
Selasa, 21 April 2020 - 14:05 WIB
loading...
Serikat buruh bersikeras akan tetap menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April meski tak mendapatkan izin Polri. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Serikat buruh ngotot tetap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 30 April mendatang di tengah pandemi virus corona alias covid-19. Mereka mengabaikan Maklumat Kapolri dan tetap akan menggelar demonstrasi meski Kepolisian RI menyatakan tidak akan memberikan izin.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, menyesalkan larangan Polri tersebut. Jika persoalannya karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona, ia menilai pemerintah semestinya berlaku adil dalam penerapan kebijakan itu terhadap pabrik-pabrik yang masih beroperasi.
"Alasan karena PSBB? Kebijakan itu enggak efektif. Masih banyak kok yang masih kumpul di pabrik. Bahkan ribuan buruh dalam satu pabrik tetap kerja, berkumpul. Kenapa tidak dibubarkan dan diliburkan? Ini tidak adil," kata Riden saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Polri Tak Keluarkan Izin, Serikat Buruh Akan Tetap Unjuk Rasa 30 April
Ia mengatakan serikat buruh tetap melakukan unjuk rasa meski izin ditolak kepolisian. Menurutnya, aksi itu bukan menantang aparat penegak hukum, tetapi bentuk protes dan menuntut Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menghentikan sementara pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Kami tidak ngotot, asalkan dengan catatan Baleg akan setop pembahasan selama masa pandemi covid-19 ini. Sebaliknya, kalau Baleg tetap membahas, kami akan aksi tanggal 30 nanti," tegas dia.
Ketika berunjuk rasa, lanjut Riden, para buruh akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan hand sanitizer. Total sekitar 5.000 buruh FSPMI yang rencananya bergabung dengan serikat buruh lainnya dalam aksi nanti.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, menyesalkan larangan Polri tersebut. Jika persoalannya karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona, ia menilai pemerintah semestinya berlaku adil dalam penerapan kebijakan itu terhadap pabrik-pabrik yang masih beroperasi.
"Alasan karena PSBB? Kebijakan itu enggak efektif. Masih banyak kok yang masih kumpul di pabrik. Bahkan ribuan buruh dalam satu pabrik tetap kerja, berkumpul. Kenapa tidak dibubarkan dan diliburkan? Ini tidak adil," kata Riden saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Polri Tak Keluarkan Izin, Serikat Buruh Akan Tetap Unjuk Rasa 30 April
Ia mengatakan serikat buruh tetap melakukan unjuk rasa meski izin ditolak kepolisian. Menurutnya, aksi itu bukan menantang aparat penegak hukum, tetapi bentuk protes dan menuntut Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menghentikan sementara pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Kami tidak ngotot, asalkan dengan catatan Baleg akan setop pembahasan selama masa pandemi covid-19 ini. Sebaliknya, kalau Baleg tetap membahas, kami akan aksi tanggal 30 nanti," tegas dia.
Ketika berunjuk rasa, lanjut Riden, para buruh akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan hand sanitizer. Total sekitar 5.000 buruh FSPMI yang rencananya bergabung dengan serikat buruh lainnya dalam aksi nanti.
Lihat Juga :