Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Mogok Nasional

Senin, 03 Agustus 2020 - 08:10 WIB
loading...
Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Mogok Nasional
Ilustrasi demo buruh. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
BANDUNG - Penolakan kalangan buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut. Bahkan kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengancam akan mogok nasional jika pemerintah ngotot melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, saat ini organisasinya terus berkonsolidasi ke pengurus buruh di daerah untuk menyamakan persepsi tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Terakhir, konsolidasi dilakukan kepada pengurus di Purwakarta. "Kami akan terus konsolidasi ke beberapa daerah seperti Subang, Cianjur, dan lainnya. Target kami agar buruh memiliki persamaan persepsi, tentang bahaya bila RUU Cipta Kerja disahkan," katanya kemarin.

Roy mengungkapkan, dari berbagai pertemuan dengan para buruh, rata-rata mereka menuntut agar DPR dan pemerintah menghentikan atau membatalkan semua pembahasan rancangan undang-undang ini. Ada kecurigaan di kalangan buruh pembahasan rancangan undang-undang itu tetap dilakukan secara diam-diam. "Opsi terakhir, kalau RUU Cipta Kerja tidak dihentikan pembahasannya, kami akan melakukan aksi mogok kerja nasional. Karena ini sangat berdampak negatif bagi para pekerja," ancamnya. (Baca: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Ada Penumpang Gelap)

Menurut Roy, RUU ini bukan untuk menyejahterakan buruh, akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistematis dengan mendegradasi hak-hak buruh demi kepentingan para kapitalis. RUU itu juga menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal). RUU itu pun menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, dan penghasilan yang layak.

"RUU ini akan menghapus hak-hak cuti buruh, menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, dan lainnya. Di sisi lain, RUU ini akan memberikan kemudahan pengusaha melakukan PHK dan mengurangi pesangon dan menghapus uang penggantian hak," imbuh dia. (Baca juga: Hindarilah Telanjang, Ada Malaikat yang Selalu Bersama Kita)

Beda dengan itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Riswanda, menilai RUU Ciptaker sebagai solusi atas bonus demografi yang akan diperoleh Indonesia di rentang 2030-2050. Bonus demografi menjurus pada besarnya penduduk usia produktif dibandingkan penduduk usia tidak produktif.

"Banyak sekali kepentingan dalam urusan ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan. Omnibus law dalam tataran yang ideal sebenarnya upaya mengakomodasi berbagai kepentingan baik dari pengusaha, pekerja, dan masyarakat supaya kebermanfaatannya maksimal," katanya. (Lihat videonya: Satu Keluarga Makan Bersama di Bahu Jalan Tol Cipali Viral di Medsos)

Riswanda mengatakan, keberadaan RUU Cipta Kerja bisa memenuhi kebutuhan Indonesia saat ini. Sebab, banyak regulasi di bidang ekonomi dan investasi mulai kehilangan relevansinya dengan perkembangan dan dinamika global. "Perkembangan zaman dan iklim ekonomi di dunia harus diikuti pula dengan perubahan regulasi di dalam negeri," katanya.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6133 seconds (0.1#10.140)