Pandemi Corona, Buruh Ngotot Gelar Aksi Unjuk Rasa pada 30 April
Selasa, 21 April 2020 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Riden berharap pihak DPR mendengar aspirasi kaum buruh dan semua elemen yang meminta pembahasan beleid sapu jagat itu untuk ditunda dulu hingga wabah Covid-19 di Indonesia tuntas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri mengumumkan tidak akan mengeluarkan izin untuk bagi serikat buruh yang berencana menggelar aksi demonstrasi pada 30 April mendatang. Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri.
"Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu," kata Asep.
Larangan itu dilakukan merujuk pada Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat tersebut melarang adanya kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan kerumunan massa, termasuk unjuk rasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri mengumumkan tidak akan mengeluarkan izin untuk bagi serikat buruh yang berencana menggelar aksi demonstrasi pada 30 April mendatang. Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri.
"Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu," kata Asep.
Larangan itu dilakukan merujuk pada Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat tersebut melarang adanya kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan kerumunan massa, termasuk unjuk rasa.
(tri)
Lihat Juga :