SPBI Desak Pemprov Jatim Tindak Tegas Pengusaha Nakal

Kamis, 24 September 2020 - 10:02 WIB
loading...
SPBI Desak Pemprov Jatim...
Buruh dari SPBI saat berunjuk rasa di Surabaya. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menindak pengusaha yang mengabaikan hak-hak normatif buruh . Setidaknya ada lima perusahaan di Jatim yang diduga telah melakukan pelanggaran hak-hak pekerja yang telah dijamin UU Ketenagakerjaan.

(Baca juga: Wajib Bawa Hasil Swab Negatif, Aturan Pendatang Belum Ada )

Data SPBI mencatat, lima perusahaan itu di antaranya, PT. Fast Food Indonesia (KFC), PT. Sumber Graha Sejahtera Jombang, PT. Pie Hai International Wiratama Jombang, PT. Tasa Beton Malang, Bank Yudha Bhakti (Neo Commerce) dan PT. Bentoel Prima di Kota Malang.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain, PT Fast Food Indonesia (KFC) telah merumahkan dan memotong upah pekerja nya. Sehingga pekerja mendapatkan upah dibawah UMK, menunda pembayaran THR dan melakukan tindak diskriminasi kepada ketua SPBI SB KFC.

PT. Sumber Graha Sejahtera Jombang melakukan PHK sepihak kepada puluhan pekerja nya, dan menunda pembayaran THR. PT. Tirta Perkasa Abadi (Tasa Beton) di Malang membayar para pekerja nya dengan upah di bawah UMK dan tidak mengikutsertakan para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

(Baca juga: Ini Jurus Gubernur Jatim untuk Menghadapi Pademi COVID-19 )

Bank Neo Commerce telah melakukan tindakan anti serikat dan melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan PT. Bentoel Prima di Kota Malang telah melakukan PHK sepihak kepada lebih dari 900 pekerja .

Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir mengatakan, COVID-19 menjadi bencana bagi semua pihak, tak terkecuali para buruh . Selain ancaman kesehatan, buruh juga terancam secara ekonomi.

Banyak perusahaan seolah mengambil kesempatan ini dengan mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hal-hak pekerja. "Kondisi ini diperparah dengan lemahnya kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan Jatim," katanya, Rabu (23/9/2020).

(Baca juga: Ini Gejala Awal 2 Warga Blitar yang Tewas Usai Pesta Miras )

Dia menambahkan, meski pandemi COVID-19, namun regulasi Ketenagakerjaan tetaplah berlaku. Pengusaha tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan,. Pengawas ketenagakerjaan juga tetap harus menjalankan upaya-upaya penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Tindakan-tindakan pengusaha seperti yang saya sampaikan, melanggar UU No. 13/2003 pasal 93 ayat 2 huruf f, junto pasal 55 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 78/2015, junto pasal 5 Permenaker," tandas Khoir.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terkena PHK sebelum...
Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?
7 Fakta Penting Pembukaan...
7 Fakta Penting Pembukaan Kembali Pabrik Sritex dan Kembalinya Ribuan Buruh Bekerja
Buruh Pabrik di Lampung...
Buruh Pabrik di Lampung Tewas Terjatuh ke Mesin Pencacah Kayu
Ketua KSPSI Jumhur Hidayat...
Ketua KSPSI Jumhur Hidayat Sebut Pemerintah Prabowo Pro Buruh
Ratusan Buruh Sulteng...
Ratusan Buruh Sulteng Gabung Berani Gaspoll, Bertekad Menangkan Anwar-Reny
Buruh Sahabat Andra...
Buruh Sahabat Andra Soni Bedah Rumah dan Sediakan Air Bersih untuk Warga
Amuk Puting Beliung...
Amuk Puting Beliung di Blitar Akibatkan Buruh Ternak Ayam Tewas Tertimpa Pohon
Logis 08 Apresiasi Langkah...
Logis 08 Apresiasi Langkah Cepat Wamenaker Jamin 50 Ribu Karyawan Sritex Tak di PHK
Sritex Dinyatakan Pailit,...
Sritex Dinyatakan Pailit, Ribuan Buruh Galau Khawatir Perusahaan Ditutup
Rekomendasi
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Australia vs Indonesia, di Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, 12 Pilar Absen
Daftar Presiden Rusia...
Daftar Presiden Rusia Sepanjang Sejarah, Baru 3 Orang dan Putin Terlama
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Berita Terkini
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
3 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
20 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
24 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
31 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Infografis
Alasan Sekutu Desak...
Alasan Sekutu Desak NATO Tunjukkan Kekuatan pada Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved