SPBI Desak Pemprov Jatim Tindak Tegas Pengusaha Nakal

Kamis, 24 September 2020 - 10:02 WIB
loading...
SPBI Desak Pemprov Jatim...
Buruh dari SPBI saat berunjuk rasa di Surabaya. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menindak pengusaha yang mengabaikan hak-hak normatif buruh . Setidaknya ada lima perusahaan di Jatim yang diduga telah melakukan pelanggaran hak-hak pekerja yang telah dijamin UU Ketenagakerjaan.

(Baca juga: Wajib Bawa Hasil Swab Negatif, Aturan Pendatang Belum Ada )

Data SPBI mencatat, lima perusahaan itu di antaranya, PT. Fast Food Indonesia (KFC), PT. Sumber Graha Sejahtera Jombang, PT. Pie Hai International Wiratama Jombang, PT. Tasa Beton Malang, Bank Yudha Bhakti (Neo Commerce) dan PT. Bentoel Prima di Kota Malang.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain, PT Fast Food Indonesia (KFC) telah merumahkan dan memotong upah pekerja nya. Sehingga pekerja mendapatkan upah dibawah UMK, menunda pembayaran THR dan melakukan tindak diskriminasi kepada ketua SPBI SB KFC.

PT. Sumber Graha Sejahtera Jombang melakukan PHK sepihak kepada puluhan pekerja nya, dan menunda pembayaran THR. PT. Tirta Perkasa Abadi (Tasa Beton) di Malang membayar para pekerja nya dengan upah di bawah UMK dan tidak mengikutsertakan para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

(Baca juga: Ini Jurus Gubernur Jatim untuk Menghadapi Pademi COVID-19 )

Bank Neo Commerce telah melakukan tindakan anti serikat dan melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan PT. Bentoel Prima di Kota Malang telah melakukan PHK sepihak kepada lebih dari 900 pekerja .

Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir mengatakan, COVID-19 menjadi bencana bagi semua pihak, tak terkecuali para buruh . Selain ancaman kesehatan, buruh juga terancam secara ekonomi.

Banyak perusahaan seolah mengambil kesempatan ini dengan mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hal-hak pekerja. "Kondisi ini diperparah dengan lemahnya kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan Jatim," katanya, Rabu (23/9/2020).

(Baca juga: Ini Gejala Awal 2 Warga Blitar yang Tewas Usai Pesta Miras )

Dia menambahkan, meski pandemi COVID-19, namun regulasi Ketenagakerjaan tetaplah berlaku. Pengusaha tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan,. Pengawas ketenagakerjaan juga tetap harus menjalankan upaya-upaya penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Tindakan-tindakan pengusaha seperti yang saya sampaikan, melanggar UU No. 13/2003 pasal 93 ayat 2 huruf f, junto pasal 55 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 78/2015, junto pasal 5 Permenaker," tandas Khoir.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)