Buruh Jabar Tolak Penundaan Pembayaran THR

Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:04 WIB
loading...
Buruh Jabar Tolak Penundaan...
Organisasi buruh FSPTSK SPSI kecewa atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kelonggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) saat pandemi COVID-19. Ilustrasi/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Organisasi buruh FSPTSK SPSI kecewa atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kelonggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) saat pandemi COVID-19. Mereka menilai, kelonggaran itu merugikan buruh.

Kelonggaran THR tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19.

Menurut Ketua Umum FSPTSK SPSI Roy Jinto, Surat Edaran tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 56 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR. Dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kemudian, pembayaran THR dilakukan secara tunai dan sekaligus. Apabila pengusaha terlambat membayar THR dikenakan sanksi denda 5% dari jumlah THR yang menjadi hak pekerja atau buruh. (Baca juga; 3.219 Ibu Muda di Kota Tasikmalaya Hamil Selama Pandemi COVID-19 )

"Jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apa pun. Karena THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha. Tapi ini kewajiban pengusaha," beber Roy.

Menurut dia, dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru. Pengusaha akan menekan buruh agar bersepakat untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dengan ancaman PHK atau perusahaan tutup. Kondisi tersebut akan membuat buruh semakin terpojok dan tertekan dalam kondisi pandemi COVID-19 ini

Pemerintah sangat tahu kondisi buruh banyak yang di PHK dan haknya tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, banyak buruh yang dirumahkan dengan upah tidak dibayar secara penuh ada yang 10%, 25% dalam sebulan. Bahkan ada juga buruh yang dirumahkan upahnya tidak dibayar.

"Dengan pemerintah memperbolehkan pembayaran THR ditunda ataupun dicicil bagaimana buruh bisa bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Roy. (Baca juga; Payung Hukum Masih Digodok, Pemerintah Pastikan THR PNS Cair Sebelum Lebaran )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)