Buruh Jabar Tolak Penundaan Pembayaran THR

Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:04 WIB
loading...
Buruh Jabar Tolak Penundaan...
Organisasi buruh FSPTSK SPSI kecewa atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kelonggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) saat pandemi COVID-19. Ilustrasi/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Organisasi buruh FSPTSK SPSI kecewa atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kelonggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) saat pandemi COVID-19. Mereka menilai, kelonggaran itu merugikan buruh.

Kelonggaran THR tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19.

Menurut Ketua Umum FSPTSK SPSI Roy Jinto, Surat Edaran tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 56 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR. Dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kemudian, pembayaran THR dilakukan secara tunai dan sekaligus. Apabila pengusaha terlambat membayar THR dikenakan sanksi denda 5% dari jumlah THR yang menjadi hak pekerja atau buruh. (Baca juga; 3.219 Ibu Muda di Kota Tasikmalaya Hamil Selama Pandemi COVID-19 )

"Jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apa pun. Karena THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha. Tapi ini kewajiban pengusaha," beber Roy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
The Championships Wimbledon...
The Championships Wimbledon 2026 Tengah Berlangsung, Nonton Live Streaming di VISION+
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Perjuangan Iran di Piala...
Perjuangan Iran di Piala Dunia 2026 Sentuh Hati Infantino
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved