Buruh Jabar Tolak Penundaan Pembayaran THR
Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:04 WIB
loading...
Organisasi buruh FSPTSK SPSI kecewa atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kelonggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) saat pandemi COVID-19. Ilustrasi/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Organisasi buruh FSPTSK SPSI kecewa atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kelonggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) saat pandemi COVID-19. Mereka menilai, kelonggaran itu merugikan buruh.
Kelonggaran THR tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19.
Menurut Ketua Umum FSPTSK SPSI Roy Jinto, Surat Edaran tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 56 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR. Dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kemudian, pembayaran THR dilakukan secara tunai dan sekaligus. Apabila pengusaha terlambat membayar THR dikenakan sanksi denda 5% dari jumlah THR yang menjadi hak pekerja atau buruh. (Baca juga; 3.219 Ibu Muda di Kota Tasikmalaya Hamil Selama Pandemi COVID-19 )
"Jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apa pun. Karena THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha. Tapi ini kewajiban pengusaha," beber Roy.
Kelonggaran THR tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19.
Menurut Ketua Umum FSPTSK SPSI Roy Jinto, Surat Edaran tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 56 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR. Dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kemudian, pembayaran THR dilakukan secara tunai dan sekaligus. Apabila pengusaha terlambat membayar THR dikenakan sanksi denda 5% dari jumlah THR yang menjadi hak pekerja atau buruh. (Baca juga; 3.219 Ibu Muda di Kota Tasikmalaya Hamil Selama Pandemi COVID-19 )
"Jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apa pun. Karena THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha. Tapi ini kewajiban pengusaha," beber Roy.
Lihat Juga :