Dinkes Wajo Harus Koordinasi dengan Labkesda Soppeng Soal Tarif RT-PCR
loading...
A
A
A
"Untuk di Kabupaten Wajo Sendiri baik pemerintah maupun swasta belum dapat melakukan RT-PCR, semuanya dikirim ke Labkesda Kabupaten Soppeng," ujarnya, Minggu, (22/8/2021).
Namun sayangnya, Armin enggan membeberkan secara pasti berapa tarif yang biasa dibayar pemerintah jika melakukan RT-PCR di Labkesda Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tarif harga RT-PCR mandiri yang masih berlaku di Kabupaten Wajo saat ini Rp995.000. Padahal melalui melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021. Pemerintah pusat telah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021.
"Maaf saya tidak bisa campuri tarif Labkesda Soppeng, itu bukan wewenang kami," kata Armin
Namun sayangnya, Armin enggan membeberkan secara pasti berapa tarif yang biasa dibayar pemerintah jika melakukan RT-PCR di Labkesda Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tarif harga RT-PCR mandiri yang masih berlaku di Kabupaten Wajo saat ini Rp995.000. Padahal melalui melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021. Pemerintah pusat telah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021.
"Maaf saya tidak bisa campuri tarif Labkesda Soppeng, itu bukan wewenang kami," kata Armin
(agn)