Menteri Kesehatan Tolak Usulan PSBB di Kota Palangka Raya Kalteng

Senin, 13 April 2020 - 14:40 WIB
loading...
Menteri Kesehatan Tolak Usulan PSBB di Kota Palangka Raya Kalteng
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menolak usulan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palangka Raya. Alasannya Kota Palangka Raya belum bisa ditetapkan PSBB. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PALANGKA RAYA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menolak usulan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palangka Raya. Alasannya Kota Palangka Raya belum bisa ditetapkan PSBB.

"Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta mempertimbangkan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka Kota Palangka Raya belum bisa ditetapkan PSBB," tulis surat jawaban dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya tertanggal, Minggu 12 April 2020.

Dijelaskan, suatu wilayah provinsi, kabupaten maupun kota untuk bisa PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 wajib memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

Kriteria yang harus dipenuhi di antaranya jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan. Kemudian ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Selain itu juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek yang lainnya,” kata Menkes.

Untuk itu Kemenkes berharap kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman kepada protokol dan ketentuan perundang-undangan.

Pada 8 April 2020 lalu, Pemerintah Kota Palangka Raya telah melayangkan surat permohonan untuk mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat melalui Kemenkes, namun belum bisa ditetapkan katena ditolak.

Data per 10 April 2020, di Kota Palangka Raya ada 15 pasien positif Covid-19 yang kini dirawat di RS Doris Sylvanus Palangka Raya. Delapan orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh.
(sai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)