Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara di Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:43 WIB
loading...
Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara di Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat
Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG BARAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sepak terjang Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021), Jaksa KPK, Tito Jaelani mengatakan, terdakwa Aa Umbara yang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat malah mengatur tender pengadaan paket bansos.

"Perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," beber Tito saat membacakan dakwaannya.

Baca juga: Dirayu Tak Bakal Hamil, Pria di Bali Renggut Kegadisan Anak Kandung Selama 4 Tahun

Dalam kasus ini, lanjut Tito, Aa Umbara bekerja sama dengan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya juga kini berstatus terdakwa dalam dakwaan terpisah.

Tito mengungkapkan awal mula korupsi yang dilakukan Aa Umbara. Menurut Tito, kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Saat itu, kata Tito, Pemda Bandung Barat menetapkan BTT sebesar Rp52 miliar lebih yang diperuntukan untuk pengadaan paket bansos bagi masyarakat terdampak COVID-19. "Namun, dalam pelaksanaan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," ujarnya.

Aa Umbara lantas menunjuk penyedia paket bansos yang ternyata orang dekatnya, termasuk keluarganya. Aa Umbara pun lantas bertemu dengan M Totoh Gunawan selaku pengusaha yang juga diketahui sempat menjadi tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Ridwan Kamil: Lukai Hati Kami

Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan menjadi penyedia paket bansos sebanyak 120.000 paket dengan rincian paket bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp300.000 per paket dan paket bansos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) senilai Rp250.000 per paket. "Syaratnya, M Totoh Gunawan harus menyisihkan enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," imbuh Tito.

Tidak hanya itu, pemilihan perusahaan milik M Totoh Gunawan sebagai penyedia paket bansos dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Aa Umbara sendiri yang mengenalkan M Totoh Gunawan kepada para pejabat Pemda Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

"Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemda Bandung Barat kepada perusahaan M Totoh Gunawan," terang Tito.

Tito menyebutkan, dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378 paket, Pemda Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp15.948.750.000 dengan keuntungan yang diraup M Totoh Gunawan sebesar Rp3.405.815.000.

Selain dengan M Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya, Andri Wibawa untuk penyediaan paket bansos tersebut. Bahkan, Andri Wibawa sengaja menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia paket bansos. Aa Umbara meminta imbalan 1 persen kepada anaknya dalam pengadaan paket bansos tersebut.

"Dalam pelaksanaannya, Pemda Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000. Sehingga, atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,6 miliar," papar Tito.

Menanggapi dakwaan JPU KPK tersebut, pihak Aa Umbara melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ujar kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5519 seconds (0.1#10.140)