Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara di Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:43 WIB
loading...
Jaksa KPK Beberkan Sepak...
Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG BARAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sepak terjang Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021), Jaksa KPK, Tito Jaelani mengatakan, terdakwa Aa Umbara yang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat malah mengatur tender pengadaan paket bansos.

"Perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," beber Tito saat membacakan dakwaannya.

Baca juga: Dirayu Tak Bakal Hamil, Pria di Bali Renggut Kegadisan Anak Kandung Selama 4 Tahun

Dalam kasus ini, lanjut Tito, Aa Umbara bekerja sama dengan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya juga kini berstatus terdakwa dalam dakwaan terpisah.

Tito mengungkapkan awal mula korupsi yang dilakukan Aa Umbara. Menurut Tito, kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Saat itu, kata Tito, Pemda Bandung Barat menetapkan BTT sebesar Rp52 miliar lebih yang diperuntukan untuk pengadaan paket bansos bagi masyarakat terdampak COVID-19. "Namun, dalam pelaksanaan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," ujarnya.

Aa Umbara lantas menunjuk penyedia paket bansos yang ternyata orang dekatnya, termasuk keluarganya. Aa Umbara pun lantas bertemu dengan M Totoh Gunawan selaku pengusaha yang juga diketahui sempat menjadi tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Ridwan Kamil: Lukai Hati Kami

Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan menjadi penyedia paket bansos sebanyak 120.000 paket dengan rincian paket bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp300.000 per paket dan paket bansos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) senilai Rp250.000 per paket. "Syaratnya, M Totoh Gunawan harus menyisihkan enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," imbuh Tito.

Tidak hanya itu, pemilihan perusahaan milik M Totoh Gunawan sebagai penyedia paket bansos dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Aa Umbara sendiri yang mengenalkan M Totoh Gunawan kepada para pejabat Pemda Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

"Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemda Bandung Barat kepada perusahaan M Totoh Gunawan," terang Tito.

Tito menyebutkan, dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378 paket, Pemda Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp15.948.750.000 dengan keuntungan yang diraup M Totoh Gunawan sebesar Rp3.405.815.000.

Selain dengan M Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya, Andri Wibawa untuk penyediaan paket bansos tersebut. Bahkan, Andri Wibawa sengaja menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia paket bansos. Aa Umbara meminta imbalan 1 persen kepada anaknya dalam pengadaan paket bansos tersebut.

"Dalam pelaksanaannya, Pemda Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000. Sehingga, atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,6 miliar," papar Tito.

Menanggapi dakwaan JPU KPK tersebut, pihak Aa Umbara melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ujar kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Rekomendasi
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
10 Pelatih Sepak Bola...
10 Pelatih Sepak Bola Terkaya di Dunia, Wayne Rooney Juaranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved