Terbukti Terima Suap Proyek RS, KPK Tuntut Wali Kota Cimahi Non-Aktif 7 Tahun Penjara
Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:03 WIB
loading...
Wali Kota non-aktif, Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap dalam proyek Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi .
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima uang suap dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman bui, Ajay juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca juga: KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
"Menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutannya di hadapan Ajay yang hadir langsung di PN Tipikor Bandung.
Ajay dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," tegas Jaksa KPK.
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima uang suap dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman bui, Ajay juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca juga: KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
"Menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutannya di hadapan Ajay yang hadir langsung di PN Tipikor Bandung.
Ajay dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," tegas Jaksa KPK.
Lihat Juga :