Terbukti Terima Suap Proyek RS, KPK Tuntut Wali Kota Cimahi Non-Aktif 7 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:03 WIB
loading...
Terbukti Terima Suap Proyek RS, KPK Tuntut Wali Kota Cimahi Non-Aktif 7 Tahun Penjara
Wali Kota non-aktif, Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap dalam proyek Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi .

Ajay dinilai terbukti bersalah menerima uang suap dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman bui, Ajay juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

"Menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutannya di hadapan Ajay yang hadir langsung di PN Tipikor Bandung.

Ajay dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," tegas Jaksa KPK.

Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga mengenakan hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih," kata Jaksa KPK.

Selain menyampaikan tuntutannya, Jaksa KPK menyebutkan hal memberatkan dan meringankan Ajay dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan, Ajay dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan, Ajay belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui, dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," jelas Jaksa KPK.

Ajay dinilai telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji, yakni menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000.

Diketahui, Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait proses perizinan proyek pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)