Terbukti Terima Suap Proyek RS, KPK Tuntut Wali Kota Cimahi Non-Aktif 7 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:03 WIB
loading...
Terbukti Terima Suap...
Wali Kota non-aktif, Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap dalam proyek Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi .

Ajay dinilai terbukti bersalah menerima uang suap dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman bui, Ajay juga dituntut denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca juga: KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

"Menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutannya di hadapan Ajay yang hadir langsung di PN Tipikor Bandung.

Ajay dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," tegas Jaksa KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Rekomendasi
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
Profil Zion Suzuki:...
Profil Zion Suzuki: Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Berita Terkini
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Infografis
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved