Ribuan Napi di Jabar Terima Remisi Kemerdekaan, Setya Novanto Gigit Jari
Rabu, 18 Agustus 2021 - 07:54 WIB
loading...
Sebanyak 12.164 napi di Jabar menerima remisi kemerdekaan di Hari Kemerdekaan tahun ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Ribuan narapidana (napi) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima remisi di Hari Kemerdekaan.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jabar, Taufiqurakhman mengatakan, sebanyak 12.164 napi di Jabar berhak menerima remisi kemerdekaan. Bahkan, di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Menurut Taufik, jumlah napi yang diusulkan menerima remisi terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas. Baca juga: 297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Taufik menyebutkan, napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 266 orang, sedangkan yang napi yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang. "RU (remisi umum) II napi yang saat dapat remisi sudah habis masa pidananya, sehingga langsung bebas saat itu," katanya, Selasa (17/8/2021).
Sementara itu, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin harus gigit jari. Pasalnya, dia tidak mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan tahun ini.Selain Setya Novanto, nasib serupa juga dialami mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi serta mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada yang sama-sama menghuni lapas khusus koruptor itu.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar mengatakan, sebanyak 73 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi kemerdekaan. Dari 73 napi tersebut, 17 di antaranya merupakan napi kasus korupsi. "Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," ujar Elly Yuzar melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (17/8/2021).
Menurut Taufik, jumlah napi yang diusulkan menerima remisi terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas. Baca juga: 297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Taufik menyebutkan, napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 266 orang, sedangkan yang napi yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang. "RU (remisi umum) II napi yang saat dapat remisi sudah habis masa pidananya, sehingga langsung bebas saat itu," katanya, Selasa (17/8/2021).
Sementara itu, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin harus gigit jari. Pasalnya, dia tidak mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan tahun ini.Selain Setya Novanto, nasib serupa juga dialami mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi serta mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada yang sama-sama menghuni lapas khusus koruptor itu.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar mengatakan, sebanyak 73 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi kemerdekaan. Dari 73 napi tersebut, 17 di antaranya merupakan napi kasus korupsi. "Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," ujar Elly Yuzar melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (17/8/2021).
Lihat Juga :