297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:50 WIB
loading...
297 Narapidana LPKA...
Bupati Maros, menyerahkan remisi kepada narapidana LPKA Maros, Selasa (17/8). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Sebanyak 297 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8).

Kepala LPKA Kelas II Maros , Tubagus Chaidir menuturkan, dari 297 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan."Tapi di LPKA Kelas II Maros ini hanya 5 bulan yang paling tinggi. Rata-rata yang mendapatkan remisi itu dalam kasus pembunuhan, yang masa hukumannya lima tahun ke atas" ungkapnya.

Di samping itu, Tubagus juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Maros atas kerja sama dan inovasi yang telah terjalin.

"Sekarang ada program Layanan Antar Jemput Rumah (LAJR). Biasanya anak-anak yang bebas itu kasihan, sebab ada yang rumahnya jauh, ada yang di Palopo, Masamba, Parepare dan orang tuanya tidak mampu untuk menjemput. Jadi sekarang ada kendaraan dinas yang diberikan. Anak bisa aman tiba di rumahnya masing-masing," jelas Tubagus.

Baca Juga: Bupati Maros
"Dan bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan dalam keluarga, semoga kalian bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik," ujarnya pada penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak di Ruang Pola Kantor Bupati.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)