297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:50 WIB
loading...
Bupati Maros, menyerahkan remisi kepada narapidana LPKA Maros, Selasa (17/8). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Sebanyak 297 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8).
Kepala LPKA Kelas II Maros , Tubagus Chaidir menuturkan, dari 297 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Baca juga: 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan
"Pemotongan masa tahanan bervariasi, terbanyak itu lima bulan, paling sedikit 1 bulan. Tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2021 dan mereka langsung dinyatakan bebas," ujarnya kepada wartawan.
Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.
Kepala LPKA Kelas II Maros , Tubagus Chaidir menuturkan, dari 297 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Baca juga: 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan
"Pemotongan masa tahanan bervariasi, terbanyak itu lima bulan, paling sedikit 1 bulan. Tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2021 dan mereka langsung dinyatakan bebas," ujarnya kepada wartawan.
Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.
Lihat Juga :