Subsidi Upah Pekerja di Bandung Cair, Cek Informasinya di Kanal-Kanal Resmi Ini
loading...
A
A
A
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif mendorong HRD-nya terkait pembaharuan atau update data tenaga kerja yang kami butuhkan. Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek," katanya.
Diketahui, sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BP Jamsostek kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menegaskan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," kata Roswita.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Diketahui, sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BP Jamsostek kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menegaskan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," kata Roswita.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
(nic)