Dor! Residivis dan DPO Spesialis Mobil dan Truk di Cimahi Ditembak Mati
Senin, 16 Agustus 2021 - 13:15 WIB
loading...
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang dipakai pelaku saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (16/8/2021) siang. Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menembak mati seorang DPO dan residivis spesialis mobil truk dan kendaraan pick up setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran, Senin (16/8/2021) dini hari.
Pelaku bahkan sempat melawan dan menembak ke petugas saat terpojok dan berusaha ditangkap oleh petugas di dekat jembatan kereta api Kampung Ciloa, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB),
"Pelaku melawan saat akan ditangkap bahkan menyerang ke petugas dengan senjata api yang dibawanya. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (16/8/2021) siang.
Baca juga: Minibus Dikemudikan Guru Madrasah Tabrak Warung Sate di Purwakarta dan Terjun ke Jurang
Indra mengatakan, pelaku sempat dibawa petugas ke RS Sartika Asih namun nyawanya tidak tertolong. Dari pelaku berhasil diamankan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1835 YH, kunci T, HP, senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya sebanyak empat butir.
"Pelaku ini sudah menjadi DPO selama setahun dan menjadi residivis dari lima kasus yang sama," sambungnya.
Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, pelaku bernama Elan Sutiawan (45) warga Kampung Pasirnangka RT 07/03, Desa Cibaregbeg, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Terindikasi pelaku sudah ratusan kali melancarkan aksinya, sebab tercatat juga sebagai DPO Polres Cianjur.
Pelaku bahkan sempat melawan dan menembak ke petugas saat terpojok dan berusaha ditangkap oleh petugas di dekat jembatan kereta api Kampung Ciloa, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB),
"Pelaku melawan saat akan ditangkap bahkan menyerang ke petugas dengan senjata api yang dibawanya. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (16/8/2021) siang.
Baca juga: Minibus Dikemudikan Guru Madrasah Tabrak Warung Sate di Purwakarta dan Terjun ke Jurang
Indra mengatakan, pelaku sempat dibawa petugas ke RS Sartika Asih namun nyawanya tidak tertolong. Dari pelaku berhasil diamankan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1835 YH, kunci T, HP, senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya sebanyak empat butir.
"Pelaku ini sudah menjadi DPO selama setahun dan menjadi residivis dari lima kasus yang sama," sambungnya.
Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, pelaku bernama Elan Sutiawan (45) warga Kampung Pasirnangka RT 07/03, Desa Cibaregbeg, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Terindikasi pelaku sudah ratusan kali melancarkan aksinya, sebab tercatat juga sebagai DPO Polres Cianjur.
Lihat Juga :