Subsidi Upah Pekerja di Bandung Cair, Cek Informasinya di Kanal-Kanal Resmi Ini
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai cair menyusul penyerahan data pekerja penerima BSU dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ), pekan lalu.
Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati mengimbau seluruh pekerja di Kota Bandung memanfaatkan kanal-kanal informasi yang telah disediakan tersebut untuk meminta informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
"Kanal informasi tersebut telah didesain semudah mungkin untuk dipahami peserta," kata Erni di Bandung, Senin (16/8/2021).
Menurut Erni, terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi bpjsketenagakerjaan serta Kantor Cabang BP Jamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan kartu peserta BP Jamsostek.
Website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non-fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.
Erni juga mengimbau kepada seluruh personalia atau HRD perusahaan di Kota Bandung proaktif dalam melakukan pembaharuan atau update data tenaga kerja melalui aplikasi SIPP Online dan segera berkoordinasi dengan petugas pembina di BP Jamsostek Bandung Suci untuk menyukseskan pelaksanaan pencairan dana BSU.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif mendorong HRD-nya terkait pembaharuan atau update data tenaga kerja yang kami butuhkan. Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek," katanya.
Diketahui, sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BP Jamsostek kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menegaskan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," kata Roswita.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati mengimbau seluruh pekerja di Kota Bandung memanfaatkan kanal-kanal informasi yang telah disediakan tersebut untuk meminta informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
"Kanal informasi tersebut telah didesain semudah mungkin untuk dipahami peserta," kata Erni di Bandung, Senin (16/8/2021).
Menurut Erni, terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi bpjsketenagakerjaan serta Kantor Cabang BP Jamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan kartu peserta BP Jamsostek.
Website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non-fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.
Erni juga mengimbau kepada seluruh personalia atau HRD perusahaan di Kota Bandung proaktif dalam melakukan pembaharuan atau update data tenaga kerja melalui aplikasi SIPP Online dan segera berkoordinasi dengan petugas pembina di BP Jamsostek Bandung Suci untuk menyukseskan pelaksanaan pencairan dana BSU.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif mendorong HRD-nya terkait pembaharuan atau update data tenaga kerja yang kami butuhkan. Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek," katanya.
Diketahui, sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BP Jamsostek kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menegaskan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," kata Roswita.
Lihat Juga: Ngeri! Penampakan 10 Beton Paku Bumi Jatuh dari Truk Akibat Ikatan Lepas di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
(nic)