PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
A A A
"Intinya PT Semen Bosowa membeli dari pemilik lahan sah, dimana sudah ada keputusan hukum mengikat alias inkrah. Sekarang pihak perusahaan sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan sedang berproses," tuturnya.

Diketahui sengketa lahan yang melibatkan PT Semen Bosowa di Desa Siawung cukup panjang dan berlarut. Toh, lahan itu sudah bersengketa sebelum dimiliki perseroan. Mulanya, lahan itu bersengketa antara A Norma dengan Sitti Aminah. Dalam prosesnya, mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga kasasi dan peninjauan kembali dimenangkan oleh A Norma.

Putusan kasasi pada 17 Januari 2007 dan berlanjut pada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung RI pada 17 April, semuanya dimenangkan oleh A Norma. Adapun A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah pada 25 Maret 2013, seiring dengan pembebasan lahan yang dilakukan perseroan untuk pembangunan dermaga beserta akses jalan.

Adapun persoalan terjadi lantaran Sitti Aminah ternyata melakukan transaksi jual beli lahan dengan Rusmanto pada 12 Juli 2007, atau beberapa bulan setelah terbitnya putusan kasasi dari MA yang memenangkan A Norma. Pihak perseroan berpendapat apa yang dilakukan Sitti Aminah dan Rusmanto sedari awal jelas melanggar hukum.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2811 seconds (0.1#10.140)