PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
loading...
A
A
A
BARRU -
PT Semen Bosowa Maros optimistis mampu memenangkan sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru . Lahan itu merupakan akses jalan menuju dermaga perseroan. Saat ini, sengketa lahan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman, menyatakan optimisme pihaknya memenangkan sengketa lahan tersebut. Toh, pihaknya mengklaim memiliki sederet bukti terkait kepemilikan lahan yang kini bersengketa dengan Rusmanto selaku tergugat I.
"Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru ," ungkap dia, dalam konferensi pers di Kota Makassar, Senin (16/8).
Rusli mengaku pihaknya sebenarnya tidak mau sengketa lahan itu berpolemik di luar pengadilan. Hanya saja, pihaknya keberatan dengan sikap tergugat yakni Rusmanto yang terkesan membangun opini publik terkait klaim memiliki alas hukum yang paling kuat dan mengesampingkan alas hukum pihaknya.
Padahal, alas hukum yang diklaim tergugat yakni sertifikat disebutnya tidak punya kekuatan hukum lagi. Toh, perkara soal sengketa lahan sebelum dibeli perseroan sebenarnya telah tuntas. PT Semen Bosowa membeli lahan itu dari A Norma yang dinyatakan menang di peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Rusli menjelaskan lahan yang bersengketa pun sudah dikuasai perseroan sejak beberapa tahun terakhir. Pihaknya memutuskan mengajukan gugatan lantaran pihak Rusmanto yang merasa memiliki lahan tidak kunjung melayangkan gugatan, jika memang punya bukti kuat. Ironisnya, yang dilakukan adalah aksi demo yang kerap mengganggu operasional perusahaan.
"Kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum, supaya jelas soal lahan yang bersengketa itu. Agar supaya nantinya tidak perlu lagi ada demo yang menghalangi mobilitas truk-truk," tuturnya.
Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros , Arifuddin, menambahkan perseroan menguasai lahan di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT Semen Bosowa membelinya dari A Norma yang dinyatakan pemilik lahan merujuk peradilan. Terkait soal sengketa lahan yang diajukan Rusmanto dengan klaim sertifikat biar dibuktikan di pengadilan.
"Intinya PT Semen Bosowa membeli dari pemilik lahan sah, dimana sudah ada keputusan hukum mengikat alias inkrah. Sekarang pihak perusahaan sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan sedang berproses," tuturnya.
Diketahui sengketa lahan yang melibatkan PT Semen Bosowa di Desa Siawung cukup panjang dan berlarut. Toh, lahan itu sudah bersengketa sebelum dimiliki perseroan. Mulanya, lahan itu bersengketa antara A Norma dengan Sitti Aminah. Dalam prosesnya, mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga kasasi dan peninjauan kembali dimenangkan oleh A Norma.
Putusan kasasi pada 17 Januari 2007 dan berlanjut pada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung RI pada 17 April, semuanya dimenangkan oleh A Norma. Adapun A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah pada 25 Maret 2013, seiring dengan pembebasan lahan yang dilakukan perseroan untuk pembangunan dermaga beserta akses jalan.
Adapun persoalan terjadi lantaran Sitti Aminah ternyata melakukan transaksi jual beli lahan dengan Rusmanto pada 12 Juli 2007, atau beberapa bulan setelah terbitnya putusan kasasi dari MA yang memenangkan A Norma. Pihak perseroan berpendapat apa yang dilakukan Sitti Aminah dan Rusmanto sedari awal jelas melanggar hukum.
PT Semen Bosowa Maros optimistis mampu memenangkan sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru . Lahan itu merupakan akses jalan menuju dermaga perseroan. Saat ini, sengketa lahan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman, menyatakan optimisme pihaknya memenangkan sengketa lahan tersebut. Toh, pihaknya mengklaim memiliki sederet bukti terkait kepemilikan lahan yang kini bersengketa dengan Rusmanto selaku tergugat I.
"Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru ," ungkap dia, dalam konferensi pers di Kota Makassar, Senin (16/8).
Rusli mengaku pihaknya sebenarnya tidak mau sengketa lahan itu berpolemik di luar pengadilan. Hanya saja, pihaknya keberatan dengan sikap tergugat yakni Rusmanto yang terkesan membangun opini publik terkait klaim memiliki alas hukum yang paling kuat dan mengesampingkan alas hukum pihaknya.
Padahal, alas hukum yang diklaim tergugat yakni sertifikat disebutnya tidak punya kekuatan hukum lagi. Toh, perkara soal sengketa lahan sebelum dibeli perseroan sebenarnya telah tuntas. PT Semen Bosowa membeli lahan itu dari A Norma yang dinyatakan menang di peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Rusli menjelaskan lahan yang bersengketa pun sudah dikuasai perseroan sejak beberapa tahun terakhir. Pihaknya memutuskan mengajukan gugatan lantaran pihak Rusmanto yang merasa memiliki lahan tidak kunjung melayangkan gugatan, jika memang punya bukti kuat. Ironisnya, yang dilakukan adalah aksi demo yang kerap mengganggu operasional perusahaan.
"Kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum, supaya jelas soal lahan yang bersengketa itu. Agar supaya nantinya tidak perlu lagi ada demo yang menghalangi mobilitas truk-truk," tuturnya.
Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros , Arifuddin, menambahkan perseroan menguasai lahan di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT Semen Bosowa membelinya dari A Norma yang dinyatakan pemilik lahan merujuk peradilan. Terkait soal sengketa lahan yang diajukan Rusmanto dengan klaim sertifikat biar dibuktikan di pengadilan.
"Intinya PT Semen Bosowa membeli dari pemilik lahan sah, dimana sudah ada keputusan hukum mengikat alias inkrah. Sekarang pihak perusahaan sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan sedang berproses," tuturnya.
Diketahui sengketa lahan yang melibatkan PT Semen Bosowa di Desa Siawung cukup panjang dan berlarut. Toh, lahan itu sudah bersengketa sebelum dimiliki perseroan. Mulanya, lahan itu bersengketa antara A Norma dengan Sitti Aminah. Dalam prosesnya, mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga kasasi dan peninjauan kembali dimenangkan oleh A Norma.
Putusan kasasi pada 17 Januari 2007 dan berlanjut pada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung RI pada 17 April, semuanya dimenangkan oleh A Norma. Adapun A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah pada 25 Maret 2013, seiring dengan pembebasan lahan yang dilakukan perseroan untuk pembangunan dermaga beserta akses jalan.
Adapun persoalan terjadi lantaran Sitti Aminah ternyata melakukan transaksi jual beli lahan dengan Rusmanto pada 12 Juli 2007, atau beberapa bulan setelah terbitnya putusan kasasi dari MA yang memenangkan A Norma. Pihak perseroan berpendapat apa yang dilakukan Sitti Aminah dan Rusmanto sedari awal jelas melanggar hukum.
(tri)