PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
PT Semen Bosowa Optimistis...
Manajemen PT Semen Bosowa Maros menggelar konferensi pers terkait sengketa lahan di Desa Siawung yang kini berproses di PN Barru. Foto DOK SINDONEWS
A A A
BARRU -
PT Semen Bosowa Maros optimistis mampu memenangkan sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru . Lahan itu merupakan akses jalan menuju dermaga perseroan. Saat ini, sengketa lahan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru.

Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman, menyatakan optimisme pihaknya memenangkan sengketa lahan tersebut. Toh, pihaknya mengklaim memiliki sederet bukti terkait kepemilikan lahan yang kini bersengketa dengan Rusmanto selaku tergugat I.

"Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru ," ungkap dia, dalam konferensi pers di Kota Makassar, Senin (16/8).

Rusli mengaku pihaknya sebenarnya tidak mau sengketa lahan itu berpolemik di luar pengadilan. Hanya saja, pihaknya keberatan dengan sikap tergugat yakni Rusmanto yang terkesan membangun opini publik terkait klaim memiliki alas hukum yang paling kuat dan mengesampingkan alas hukum pihaknya.

Baca Juga: PT Semen Bosowa Serahkan Bantuan APD ke Pemkab Barru

Padahal, alas hukum yang diklaim tergugat yakni sertifikat disebutnya tidak punya kekuatan hukum lagi. Toh, perkara soal sengketa lahan sebelum dibeli perseroan sebenarnya telah tuntas. PT Semen Bosowa membeli lahan itu dari A Norma yang dinyatakan menang di peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Rusli menjelaskan lahan yang bersengketa pun sudah dikuasai perseroan sejak beberapa tahun terakhir. Pihaknya memutuskan mengajukan gugatan lantaran pihak Rusmanto yang merasa memiliki lahan tidak kunjung melayangkan gugatan, jika memang punya bukti kuat. Ironisnya, yang dilakukan adalah aksi demo yang kerap mengganggu operasional perusahaan.

"Kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum, supaya jelas soal lahan yang bersengketa itu. Agar supaya nantinya tidak perlu lagi ada demo yang menghalangi mobilitas truk-truk," tuturnya.

Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros , Arifuddin, menambahkan perseroan menguasai lahan di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT Semen Bosowa membelinya dari A Norma yang dinyatakan pemilik lahan merujuk peradilan. Terkait soal sengketa lahan yang diajukan Rusmanto dengan klaim sertifikat biar dibuktikan di pengadilan.

Baca Juga: Gandeng Kodim 1422 Maros, Semen Bosowa Vaksin Karyawan dan Keluarga

"Intinya PT Semen Bosowa membeli dari pemilik lahan sah, dimana sudah ada keputusan hukum mengikat alias inkrah. Sekarang pihak perusahaan sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan sedang berproses," tuturnya.

Diketahui sengketa lahan yang melibatkan PT Semen Bosowa di Desa Siawung cukup panjang dan berlarut. Toh, lahan itu sudah bersengketa sebelum dimiliki perseroan. Mulanya, lahan itu bersengketa antara A Norma dengan Sitti Aminah. Dalam prosesnya, mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga kasasi dan peninjauan kembali dimenangkan oleh A Norma.

Putusan kasasi pada 17 Januari 2007 dan berlanjut pada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung RI pada 17 April, semuanya dimenangkan oleh A Norma. Adapun A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah pada 25 Maret 2013, seiring dengan pembebasan lahan yang dilakukan perseroan untuk pembangunan dermaga beserta akses jalan.

Adapun persoalan terjadi lantaran Sitti Aminah ternyata melakukan transaksi jual beli lahan dengan Rusmanto pada 12 Juli 2007, atau beberapa bulan setelah terbitnya putusan kasasi dari MA yang memenangkan A Norma. Pihak perseroan berpendapat apa yang dilakukan Sitti Aminah dan Rusmanto sedari awal jelas melanggar hukum.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
Tegas! Kapolres Jaktim...
Tegas! Kapolres Jaktim Larang Ormas Berjaga di Lahan Sengketa
Polisi Tangkap 19 Orang...
Polisi Tangkap 19 Orang Buntut Bentrokan di Kemang Jaksel
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Rekomendasi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved