PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
Senin, 16 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, alas hukum yang diklaim tergugat yakni sertifikat disebutnya tidak punya kekuatan hukum lagi. Toh, perkara soal sengketa lahan sebelum dibeli perseroan sebenarnya telah tuntas. PT Semen Bosowa membeli lahan itu dari A Norma yang dinyatakan menang di peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Rusli menjelaskan lahan yang bersengketa pun sudah dikuasai perseroan sejak beberapa tahun terakhir. Pihaknya memutuskan mengajukan gugatan lantaran pihak Rusmanto yang merasa memiliki lahan tidak kunjung melayangkan gugatan, jika memang punya bukti kuat. Ironisnya, yang dilakukan adalah aksi demo yang kerap mengganggu operasional perusahaan.
"Kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum, supaya jelas soal lahan yang bersengketa itu. Agar supaya nantinya tidak perlu lagi ada demo yang menghalangi mobilitas truk-truk," tuturnya.
Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros , Arifuddin, menambahkan perseroan menguasai lahan di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT Semen Bosowa membelinya dari A Norma yang dinyatakan pemilik lahan merujuk peradilan. Terkait soal sengketa lahan yang diajukan Rusmanto dengan klaim sertifikat biar dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga: Gandeng Kodim 1422 Maros, Semen Bosowa Vaksin Karyawan dan Keluarga
Rusli menjelaskan lahan yang bersengketa pun sudah dikuasai perseroan sejak beberapa tahun terakhir. Pihaknya memutuskan mengajukan gugatan lantaran pihak Rusmanto yang merasa memiliki lahan tidak kunjung melayangkan gugatan, jika memang punya bukti kuat. Ironisnya, yang dilakukan adalah aksi demo yang kerap mengganggu operasional perusahaan.
"Kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum, supaya jelas soal lahan yang bersengketa itu. Agar supaya nantinya tidak perlu lagi ada demo yang menghalangi mobilitas truk-truk," tuturnya.
Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros , Arifuddin, menambahkan perseroan menguasai lahan di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT Semen Bosowa membelinya dari A Norma yang dinyatakan pemilik lahan merujuk peradilan. Terkait soal sengketa lahan yang diajukan Rusmanto dengan klaim sertifikat biar dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga: Gandeng Kodim 1422 Maros, Semen Bosowa Vaksin Karyawan dan Keluarga
Lihat Juga :