Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Kapolres: Akan Ditindaklanjuti Satgas COVID-19
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Simalungun akan menindak lanjuti dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada pesta pernikahaan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/2021).
Kapolres SimalungunAKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, dugaan pelanggaran PPKM level 3 terkait pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga akan ditindaklanjuti oleh Satgas COVID-19 Simalungun. “Akan ditindaklanjuti oleh Satgas COVID-19 kabupaten Simalungun", ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, Zonny Waldy yang dikonfirmasi terkait tidak dibubarkannya pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun yang menimbulkan kerumunan massa di kecamatan Hutabayu Raja, menyalahkan satgas kecamatan karena tidak membubarkan.
“Sudah jelas instruksi Bupati Simalungun terkait penegakkan PPKM, soal pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun di Kecamatan Hutabayu Raja tidak dibubarkan, itu salah Satgas COVID-19 kecamatan,” katanya.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite pun meminta, penegakkan pelanggaran PPKM dalam penanganan COVID-19 tidak diskriminatif.
“Polisi atau penegak hukum atau Satgas COVID-19 Simalungun jangan diskriminatif menindak pelaku pelanggaran PPKM di tengah pandemi COVID-19, karena anggota DPRD Simalungun didiamkan, jika masyarakat kecil ditindak dan dibubarkan pestanya,” tegasnya.
Kapolres SimalungunAKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, dugaan pelanggaran PPKM level 3 terkait pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga akan ditindaklanjuti oleh Satgas COVID-19 Simalungun. “Akan ditindaklanjuti oleh Satgas COVID-19 kabupaten Simalungun", ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Simalungun, Zonny Waldy yang dikonfirmasi terkait tidak dibubarkannya pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun yang menimbulkan kerumunan massa di kecamatan Hutabayu Raja, menyalahkan satgas kecamatan karena tidak membubarkan.
“Sudah jelas instruksi Bupati Simalungun terkait penegakkan PPKM, soal pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun di Kecamatan Hutabayu Raja tidak dibubarkan, itu salah Satgas COVID-19 kecamatan,” katanya.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite pun meminta, penegakkan pelanggaran PPKM dalam penanganan COVID-19 tidak diskriminatif.
“Polisi atau penegak hukum atau Satgas COVID-19 Simalungun jangan diskriminatif menindak pelaku pelanggaran PPKM di tengah pandemi COVID-19, karena anggota DPRD Simalungun didiamkan, jika masyarakat kecil ditindak dan dibubarkan pestanya,” tegasnya.
(nic)