Ngebor Minyak Ilegal di Tengah Hutan Musi Banyuasin, 3 Pria Diringkus Tim Srigala
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Aksi pengeboran minyak secara ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, digerebek Tim Srigala Polres Musi Banyuasin. Tiga orang pelakunya diringkus, saat sedang menambang "emas hitam" tersebut.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pengeboran minyak ilegal . Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil kabur dan kini menjadi buron.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, dari penggerebekan tersebut, menunjukkan masih tingginya kegiatan penambangan minyak secara ilegal. Selain melanggar aturan, penambangan minyak ilegal ini sangat membahayakan karena bisa memicu kebakaran.
Dia menyebutkan, ada sekitar 500 sumur bor ilegal yang berhasil ditertibkan dan ditutup. "Tetapi hingga kini masih saja ditemukan kasus pengeboran ilegal . Ini menjadi perhatian serius kami," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka ini mendapatkan upah Rp700 ribu/drum minyak mentah yang ditambang. Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Musi Banyuasin, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat pasal 52 UU No. 22/2001 tentang migas, dan terancam lima tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pengeboran minyak ilegal . Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil kabur dan kini menjadi buron.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, dari penggerebekan tersebut, menunjukkan masih tingginya kegiatan penambangan minyak secara ilegal. Selain melanggar aturan, penambangan minyak ilegal ini sangat membahayakan karena bisa memicu kebakaran.
Dia menyebutkan, ada sekitar 500 sumur bor ilegal yang berhasil ditertibkan dan ditutup. "Tetapi hingga kini masih saja ditemukan kasus pengeboran ilegal . Ini menjadi perhatian serius kami," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka ini mendapatkan upah Rp700 ribu/drum minyak mentah yang ditambang. Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Musi Banyuasin, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat pasal 52 UU No. 22/2001 tentang migas, dan terancam lima tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
(eyt)