Tim Kuasa Hukum Minta Pemkab Serang Selesaikan Tabungan Nasabah LKM Ciomas

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:11 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Minta Pemkab Serang Selesaikan Tabungan Nasabah LKM Ciomas
Kuasa hukum nasabah LKM Ciomas, Asep Ubaidilah meminta Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang saham mayoritas agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya pada masyarakat yakni para nasabah. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SERANG - Kuasa hukum nasabah LKM Ciomas, Asep Ubaidilah meminta Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang saham mayoritas agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya pada masyarakat yakni para nasabah PT LKM Ciomas.

Hal itu sesuai dengan RUPSLB LKM Ciomas yang digelar jajaran direksi pada 12 April 2021 lalu dan keputusannya tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor : 584.3/066/IV-21/PT.LKM.CMS yang telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Klas 1A Serang Nomor : 100/Pdt.P/2021/PN.Srg pada tanggal 25 Mei 2021.

"Adapun isi dari putusan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang saham mayoritas agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat, dalam hal ini para nasabah PT. LKM Ciomas," ujar Asep.

Selaku Kuasa Hukum yang mewakili Kliennya berdasarkan Surat Kuasa, Asep mengaku telah menyampaikan secara langsung dan tertulis perihal hak tabungan Kliennya secara terperinci berdasarkan catatan yang ada dalam buku tabungan kepada Tim Likuidator PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) pada 31 Mei 2021 bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Serang.

Asep meminta Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang selaku pemegang saham mayoritas PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) agar segera menyelesaikan kewajiban perdata kepada Kliennya.

"Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang melalui Tim Likuidator yang telah ditunjuk atau direksi demi hukum bertindak sebagai likuidator dalam rangka likuidasi agar segera menjalankan pemberesan atau pengembalian tagihan tabungan Kliennya sesuai dengan yang ada dalam catatan buku tabungan yang telah disampaikan secara langsung dan tertulis kepada Tim Likuidator PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) pada 31 Mei 2021 tersebut," kata Asep..

Diakui Asep, dirinya sudah beberapa kali meminta informasi secara resmi terkait dengan rencana penyelesaian atau pemberesan kewajiban PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) kepada Tim Likuidator bahkan telah menyurati Pemkab Serang Up. Bupati Serang pada tanggal 15 Juli 2021 terkait kejelasan kapan tagihan tabungan Kliennya akan dilakukan pemberesan atau dikembalikan.

"Tetapi sampai bulan Agustus 2021 ini tidak ada itikad baik dari pihak Pemkab Serang untuk berunding atau bermusyawarah perihal pembahasan permasalahan ini.
Selanjutnya Kami akan melayangkan surat kedua kepada Pemkab Serang Up Bupati Serang," sebutnya.

Dikatakan Asep, bahwa di dalam Pasal 25 tentang Pembubaran LKM, POJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sudah sangat jelas bahwa tugas Tim Likuidator melakukan penyelesaian kewajiban yang dimiliki LKM, tapi sampai sekarang tidak ada keputusan kapan tindakan rencana penyelesaian yang akan dilakukan.

Kemudian, sesuai penjelasan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 149 Ayat (1) point b dan c perihal kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi yaitu mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan rencana pembayaran kepada para kreditor, dalam hal ini Klien Kami. "Jadi kapan pemberesan atau pengembalian tagihan tabungan Kliennya dilaksanakan,' tanya Asep.

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa beberapa waktu lalu mengatakan, untuk uang yang harus dikembalikan oleh LKM Ciomas kepada nasabah ada di angka Rp 11 miliar. LKM Ciomas juga sudah diberhentikan operasinya dan dibekukan badan hukumnya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) .

Sehingga, dibentuk pula tim likuidasi yang bertugas menyelesaikan utang dan piutang. Utang berarti menyelesaikan membayar kembalinasabahbaik berupa deposito maupun tabungan agarnasabahLKM Ciomastidak dirugikan. "Jadi dia tetap harus dikembalikan minimal modal pokonya. Kalau kemampuan keuangan memungkinkan mungkin juga dihitung dengan bunganya," kata Pandji, Minggu (3/5/2021) lalu. Baca: Asahan Gempar, Wanita Muda Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi Hasil Selingkuh.

Kemudian, Pandji menambahkan, tugas selanjutnya tim likuidasi harus menagih paradebiturmacet sebesar Rp 3 miliar. Karena piutang yang hanya Rp 3 miliar sementara utang Rp 11 miliar, masih banyak sisa yang harus dibayarkan. Sisa tersebut otomatis menjadi beban Pemkab Serang, karena bagaimanapun LKM Ciomas merupakan lembaga keuangan yang sahamnya dimiliki pemkab.

"Tapi yang penting di sini kami meminta pertimbangan juga dari peradilan tata usaha niaga tentang kewajiban Pemda ini. Bahwa pembayaran itu hakim pengadilan merekomendasikan agar kami membayar padanasabahyang dirugikan olehLKM Ciomas. Jadi tidak serta merta kami harus segera bayar tapi kami minta fatwa," terangnya. Baca Juga: Kolaborasi PWI, Polres dan Pemkot Sukses Gelar Vaksinasi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3150 seconds (0.1#10.140)