Tim Kuasa Hukum Minta Pemkab Serang Selesaikan Tabungan Nasabah LKM Ciomas
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:11 WIB
loading...
Kuasa hukum nasabah LKM Ciomas, Asep Ubaidilah meminta Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang saham mayoritas agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya pada masyarakat yakni para nasabah. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SERANG - Kuasa hukum nasabah LKM Ciomas, Asep Ubaidilah meminta Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang saham mayoritas agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya pada masyarakat yakni para nasabah PT LKM Ciomas.
Hal itu sesuai dengan RUPSLB LKM Ciomas yang digelar jajaran direksi pada 12 April 2021 lalu dan keputusannya tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor : 584.3/066/IV-21/PT.LKM.CMS yang telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Klas 1A Serang Nomor : 100/Pdt.P/2021/PN.Srg pada tanggal 25 Mei 2021.
"Adapun isi dari putusan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang saham mayoritas agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat, dalam hal ini para nasabah PT. LKM Ciomas," ujar Asep.
Selaku Kuasa Hukum yang mewakili Kliennya berdasarkan Surat Kuasa, Asep mengaku telah menyampaikan secara langsung dan tertulis perihal hak tabungan Kliennya secara terperinci berdasarkan catatan yang ada dalam buku tabungan kepada Tim Likuidator PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) pada 31 Mei 2021 bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Serang.
Asep meminta Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang selaku pemegang saham mayoritas PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) agar segera menyelesaikan kewajiban perdata kepada Kliennya.
Hal itu sesuai dengan RUPSLB LKM Ciomas yang digelar jajaran direksi pada 12 April 2021 lalu dan keputusannya tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor : 584.3/066/IV-21/PT.LKM.CMS yang telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Klas 1A Serang Nomor : 100/Pdt.P/2021/PN.Srg pada tanggal 25 Mei 2021.
"Adapun isi dari putusan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang saham mayoritas agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat, dalam hal ini para nasabah PT. LKM Ciomas," ujar Asep.
Selaku Kuasa Hukum yang mewakili Kliennya berdasarkan Surat Kuasa, Asep mengaku telah menyampaikan secara langsung dan tertulis perihal hak tabungan Kliennya secara terperinci berdasarkan catatan yang ada dalam buku tabungan kepada Tim Likuidator PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) pada 31 Mei 2021 bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Serang.
Asep meminta Pemkab Serang dalam hal ini Bupati Serang selaku pemegang saham mayoritas PT. LKM Ciomas (dalam Likuidasi) agar segera menyelesaikan kewajiban perdata kepada Kliennya.
Lihat Juga :