Batal Cabut Laporan, Siti Mirza Lanjutkan Laporan Kasus Dugaan Penipuan Rp2,5 M Anak Akidi Tio

Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:04 WIB
loading...
Batal Cabut Laporan, Siti Mirza Lanjutkan Laporan Kasus Dugaan Penipuan Rp2,5 M Anak Akidi Tio
Setelah sempat akan mencabut laporannya, dr Siti Mirza Nuria memutuskan melanjutkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan anak Akidi Tio, Heriyanti alias Ahong. Foto Dok SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Setelah sempat akan mencabut laporannya, dr Siti Mirza Nuria memutuskan melanjutkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan anak Akidi Tio , Heriyanti alias Ahong di Polda Sumsel . Sebelumnya diketahui, Siti Mirza melalui kuasa hukumnya, Rangga Afianto, menyebut kliennya selama ini hanya berkonsultasi dengan penyidik Polda Sumsel. Meskipun foto laporan dugaan penipuan senilai Rp2,5 miliar itu sudah tersebar.

Dijelaskan Rangga, sebelumnya laporan itu sebelumnya baru sebatas draf dan belum sempurna. Karena dr Siti Mirza saat itu belum memberikan klarifikasi atau keputusan terkait kelanjutannya Siti Mirza saat itu belum memberikan klarifikasi atau keputusan.

Baca juga : Polda Sumsel Periksa Kakak Heriyanti Terkait Sumbangan Palsu Rp 2 Triliun

"Dapat kami sampaikan bahwa per hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kemarin, dr Siti Mirza sudah menyampaikan klarifikasi kepada tim penyelidik dari Ditreskrimum Polda Sumsel dan laporannya sudah sempurna," kata Rangga, Kamis (12/8/2021).

Hal itu terkait laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh saudari Heriyanti.

Menurutnya, Siti Mirza sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan untuk dapat menelusuri transaksi yang dilakukan dengan saudari Heriyanti dari kurun waktu Mei 2019.

"Kami harap kepolisian dapat bergerak cepat untuk melakukan pengembangan dalam kasus ini agar dapat melihat secara terang benderang kebenaran fakta-fakta hukum dari saudari Heriyanti," katanya.

Termasuk di dalamnya terkait janji sumbangan senilai Rp 2 triliun sebagaimana yang hendak diberikan oleh beliau melalui Kapolda Sumsel.



"Ini menjadi penting untuk segera diungkap agar kedepannya tidak berjatuhan lagi korban-korban lain dari saudari Heriyanti. Serta tidak ada lagi upaya memainkan isu sumbangan dalam penanganan COVID-19 ini," katanya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.0129 seconds (0.1#10.140)