Sadis, Pria di Makassar Tega Aniaya dan Sayat Pipi Istrinya dengan Sajam

Kamis, 12 Agustus 2021 - 04:05 WIB
loading...
A A A
Ali menambahkan pelaku dan korban berstatus suami istri melalui pernikahan siri yang dilangsungkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. "Kalau itu (berapa lama menikah) kami masih dalami," imbuhnya.

Perwira Polri tiga balok ini menyatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantornya. Pihaknya juga telah menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.



"Kalau dari keterangan, pelaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor, ketika hendak mengambil barang itu. Tapi kita masih dalami lagi motifnya atau latar belakang terjadinya tindak pidana," jelas Ali.

Penyidik, lanjut Ali bakal menerapkan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia melanjutkan pihaknya belum menyangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga, karena status keduanya nikah siri.

"Kalau KDRT itu kan, dikhususkan yang menikah resmi, kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," ungkapnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3023 seconds (0.1#10.140)