Sadis, Pria di Makassar Tega Aniaya dan Sayat Pipi Istrinya dengan Sajam

Kamis, 12 Agustus 2021 - 04:05 WIB
loading...
Sadis, Pria di Makassar...
Korban saat menjalani perawatan di RS Ibnu Sina Makassar, usai dianiaya oleh suaminya bahkan pipi dan jidatnya disayat menggunakan sajam. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang wanita berinisial SW (24) babak belur dihajar suaminya , berinisial AI (31) di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar . Kasus penganiayaan itu pun viral di sosial media .

Bahkan, korban menderita luka sayatan senjata tajam di bagian wajah dan harus mendapatkan 29 jahitan.

Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya menyatakan, tidak lama begitu laporan diterima pihaknya kemudian menyelidiki kejadian tersebut. Polisi bergerak ke tempat kejadian perkara.

Baca juga: Sadis, Wanita Cantik Manado Ini Diikat dan Dianiaya Suami hingga Babak Belur

Namun, kata Ali, terduga pelaku tidak berada di rumahnya. "Sehingga kita memberitahu keluarganya agar lelaki AI ini menyerahkan diri ke Polsek Panakkukang," ujarnya kepada SINDONews, Rabu (11/8/2021).

Dia menerangkan setelah pihaknya memberitahu keluarganya di Jalan Urip Sumoharjo terduga pelaku, sekitar pukul 17.30 Wita, AI menyerahkan diri ke Mapolsek Panakkukang.

Kepada petugas, kata Ali, pelaku mengaku menganiaya korban dengan kepalan tangan dan menyayat beberapa bagian wajah menggunakan pisau dapur yang diambil di rumahnya.

"Jadi TKPnya itu di rumah pelaku. Saat itu korban hendak mengambil barang, namun terjadi selisih paham, sehingga terlibat adu mulut. Lalu pelaku membawa korban ke dapur dan menganiaya korban," paparnya.

Baca juga: Sidoarjo Gempar, Mayat Tergantung di Tembok Sekolah Dikira Patung

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2008 ini menerangkan akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di pipi kiri dan jidat. "Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina, anggota yang bawa," tuturnya.

Ali menambahkan pelaku dan korban berstatus suami istri melalui pernikahan siri yang dilangsungkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. "Kalau itu (berapa lama menikah) kami masih dalami," imbuhnya.

Perwira Polri tiga balok ini menyatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantornya. Pihaknya juga telah menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.

Baca juga: Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud Sulawesi Utara

"Kalau dari keterangan, pelaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor, ketika hendak mengambil barang itu. Tapi kita masih dalami lagi motifnya atau latar belakang terjadinya tindak pidana," jelas Ali.

Penyidik, lanjut Ali bakal menerapkan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia melanjutkan pihaknya belum menyangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga, karena status keduanya nikah siri.

"Kalau KDRT itu kan, dikhususkan yang menikah resmi, kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Anak Dede Sunandar Disebut...
Anak Dede Sunandar Disebut Lindungi Ibunya Saat Dugaan KDRT Terjadi
Rekomendasi
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Visa Ditolak AS, Wasit...
Visa Ditolak AS, Wasit Somalia Omar Artan Panen Duit FIFA
Ini Tips Mengatasi Risiko...
Ini Tips Mengatasi Risiko Luka dan Luka Robek di Area Sensitif Akibat Wasir Kronis
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved