Tim Buser Naga Gerebek Gudang Penyimpangan Jutaan Rokok Diduga Ilegal

Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:11 WIB
loading...
Tim Buser Naga Gerebek Gudang Penyimpangan Jutaan Rokok Diduga Ilegal
Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang menggerebek rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok jutaan batang, di Pangkalpinang
A A A
PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan rokok jutaan batang, di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rokok tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal, karena tidak melekati pita cukai yang sesuai standar.

Saat penggerebekan, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai, sempat mengalami kesulitan, karena pemilik tidak berada di tempat sehingga memaksa polisi mendobrak pintu rumah tersebut.

Saat pintu terbuka, beberapa kardus ukuran cukup besar berisi rokok ditemukan di dalam sebuah kamar. Tim kemudian memeriksa kamar lainnya di rumah ini dan menemukan hal yang sama.

Setelah memastikan seluruh kardus sejumlah 124 buah berisikan jutaan batang rokok, petugas kemudian membawanya ke Mapolres Pangkalpinang.

Baca juga: Residivis yang Sudah Empat Kali Masuk Bui Akhirnya Dihadiahi Timah Panas

"Tim Naga mengamankan tiga orang dari ungkap kasus rokok diduga ilegel ini. Selanjutnya untuk penyidikan kami limpahkan ke Bea Cukai. Jadi total batang roko yang diamankan berjumlah 1,9 juta dengan perkiraan nilai Rp 1.071.360.000," kata Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan, Selasa (10/8/2021).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AYE yang saat penggerebekan berada di rumah. Kemudian HA dan SA pada pada saat pengerebakan mereka tiba-tiba datang, yang diduga usai mengedarkan rokok tersebut. Sementara terduga pemilik seorang wanita berinisial IR sedang diburu polisi.

Pelaku sebut Teguh, diduga melakukan dugaan tindak pidana penimbunan dan perniagaan rokok dengan tidak dilekati pita cukai dan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis/golongan.

Polisi menyangkakandi pelaku melanggar Pasal UU RI Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. "Untuk tindak lanjut proses kasus ini, akan di limpahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Pangkalpinang," ujar Teguh.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)