Kades Gemiring Lor Dipolisikan, Dituduh Tutup Akses Perusahaan Pakai Batu dan Pasir
loading...
A
A
A
JEPARA - Kepala Desa (Kades) Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial AM, dilaporkan ke Polres Jepara, karena dituduh menutup akses masuk ke perusahaan milik CV Safina Jaya, yang merupakan perusahaan penyedia beton ready mix atau beton cor curah.
Laporan tentang melakukan tindak pidana berupa perbuatan tidak menyenangkan, memasuki pekarangan orang tanpa izin serta penutupan paksa aktivitas CV Safina Jaya tersebut, telah dilayangkan pihak perusahaan ke Satreskrim Polres Jepara pada Sabtu (7/8/2021) malam.
Melalui kuasa hukum CV Safina Jaya, Nimerodi Gulo menceritakan, kasus ini bermula dari kedatangan Kades AM bersama belasan orang ke lokasi usaha CV Safina Jaya di Jalan Nalumsari, Desa Gemiring Lor, pada Jumat (6/8/20210) sekitar pukul 21.05 WIB.
Ketika itu lanjut Nimerodi Gulo, Kades AM dengan nada mengancam meminta kepada petugas keamanan perusahaan agar aktivitas kegiatan operasional perusahaan dihentikan, karena dianggap sewa tanah untuk 2,5 tahun ke depan belum dibayar.
"Kontrak sewa lahan ini sebenarnya tidak ada kaitanya dengan Kepala Desa Gemiring Lor (Kades AM) , karena lahan ini merupakan lahan bengkok yang diperuntukan Subiyanto, selaku Kamituwo (Kepala Dusun). Sedangkan perusahaan menyewa lahan dengan Kamituwo dengan jangka waktu lima tahun, sementara masih berjalan 2,5 tahun," terang Nimerodi Gulo, Selasa (10/8/2021).
Penutupan aktivitas perusahaan tersebut, kata Nimerodi Gulo dilakukan dengan cara menimbun material tanah bercampur batu di akses jalan masuk area perusahaan. Sebelum penutupan berlangsung, Kades AM mengerahkan masa tak kurang dari 100 orang guna mengeluarkan kendaraan operasional perusahaan.
"Jalan masuk perusahaan itu ditutup dengan material tanah dan batu oleh Kades AM . Memang sempat bersitegang dengan petugas keamanan perusahaan, namun jumlah massa yang banyak membuat petugas keamanan kami tak bisa berbuat banyak," imbuhnya.
Nimerodi Gulo juga menjelaskan, dalam kontrak sewa lahan bengkok Kepala Dusun Subiyanto dengan CV Safina Jaya terjadi mulai 10 Desember 2018 dan berakhir 9 Desember 2023. Dalam kesepakatan sewa lahan selama lima tahun tersebut, perusahaan dikenai biaya sewa lahan sebesar Rp100 juta. Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan dua tahap, yakni Rp50 juta pada saat penandatangan kontrak, dan sisanya setelah setahun perusahaan beroperasi.
"Di awal kontrak pihak CV Safina Jaya telah membayar Rp50 juta, dan sisanya dibayar setelah setahun perusahaan beroperasi. Ketika akan dibayar pelunasan sewa lahan, saudara Subiyanto (Kamituwo) tiba-tiba menolak menerima uang pelunasan dengan alasan ditekan oleh Kades AM untuk menolaknya," jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait penutupan CV Safina Jaya, tak ada jawaban dari Kades AM . Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan mempelajari laporan terlebih dahulu. "Segera kami pelajari dan selanjutkan diserahkan ke penyidik untuk ditangani," katanya.
Laporan tentang melakukan tindak pidana berupa perbuatan tidak menyenangkan, memasuki pekarangan orang tanpa izin serta penutupan paksa aktivitas CV Safina Jaya tersebut, telah dilayangkan pihak perusahaan ke Satreskrim Polres Jepara pada Sabtu (7/8/2021) malam.
Melalui kuasa hukum CV Safina Jaya, Nimerodi Gulo menceritakan, kasus ini bermula dari kedatangan Kades AM bersama belasan orang ke lokasi usaha CV Safina Jaya di Jalan Nalumsari, Desa Gemiring Lor, pada Jumat (6/8/20210) sekitar pukul 21.05 WIB.
Ketika itu lanjut Nimerodi Gulo, Kades AM dengan nada mengancam meminta kepada petugas keamanan perusahaan agar aktivitas kegiatan operasional perusahaan dihentikan, karena dianggap sewa tanah untuk 2,5 tahun ke depan belum dibayar.
"Kontrak sewa lahan ini sebenarnya tidak ada kaitanya dengan Kepala Desa Gemiring Lor (Kades AM) , karena lahan ini merupakan lahan bengkok yang diperuntukan Subiyanto, selaku Kamituwo (Kepala Dusun). Sedangkan perusahaan menyewa lahan dengan Kamituwo dengan jangka waktu lima tahun, sementara masih berjalan 2,5 tahun," terang Nimerodi Gulo, Selasa (10/8/2021).
Penutupan aktivitas perusahaan tersebut, kata Nimerodi Gulo dilakukan dengan cara menimbun material tanah bercampur batu di akses jalan masuk area perusahaan. Sebelum penutupan berlangsung, Kades AM mengerahkan masa tak kurang dari 100 orang guna mengeluarkan kendaraan operasional perusahaan.
"Jalan masuk perusahaan itu ditutup dengan material tanah dan batu oleh Kades AM . Memang sempat bersitegang dengan petugas keamanan perusahaan, namun jumlah massa yang banyak membuat petugas keamanan kami tak bisa berbuat banyak," imbuhnya.
Nimerodi Gulo juga menjelaskan, dalam kontrak sewa lahan bengkok Kepala Dusun Subiyanto dengan CV Safina Jaya terjadi mulai 10 Desember 2018 dan berakhir 9 Desember 2023. Dalam kesepakatan sewa lahan selama lima tahun tersebut, perusahaan dikenai biaya sewa lahan sebesar Rp100 juta. Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan dua tahap, yakni Rp50 juta pada saat penandatangan kontrak, dan sisanya setelah setahun perusahaan beroperasi.
"Di awal kontrak pihak CV Safina Jaya telah membayar Rp50 juta, dan sisanya dibayar setelah setahun perusahaan beroperasi. Ketika akan dibayar pelunasan sewa lahan, saudara Subiyanto (Kamituwo) tiba-tiba menolak menerima uang pelunasan dengan alasan ditekan oleh Kades AM untuk menolaknya," jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait penutupan CV Safina Jaya, tak ada jawaban dari Kades AM . Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan mempelajari laporan terlebih dahulu. "Segera kami pelajari dan selanjutkan diserahkan ke penyidik untuk ditangani," katanya.
(eyt)