Kasus Internet Desa, Mantan Kadishubkominfo Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:22 WIB
loading...
A A A
Atep menegaskan Revri Aroes bersama tiga terdakwa lainnya terbukti melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Untirta. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengaku bersalah," tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwan JPU, pada tahun 2016 Dishubkominfo melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar.

Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1.000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se-Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Penyusunan anggaran kegiatan dilakukan pada akhir tahun 2015, di mana Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes memerintahkan Haliludin selaku Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika untuk membuat RKA, KAK, jadwal kegiatan, anggaran KAS serta RAB kegiatan tersebut.

Selanjutnya usulan anggaran itu disetujui Revri Aroes, kemudian diajukan untuk rencana anggaran kegiatan dalam TAPD hingga disetujui dan dituangkan dalam DPA Dishubkominfo dengan anggara Rp3,5 juta per peserta.

Setelah dilakukan pencarian anggaran kegiatan pada 17 Februari 2016, kegiatan tersebut digelar pada tanggal 19-21 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Direktur CV SDI, Muhammad Kholid dengan jumlah peserta 1.000 orang aparat desa.

Dalam kegiatan itu Kholid membuat laporan pertanggungjawaban. Jika berdasarkan satuan standar harga (SSH) Provinsi Banten yang berlaku dalam pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2016 terdapat kelebihan pembayaran.

Usai membacakan putusan, kuasa hukum terdakwa dan JPU belum memberikan putusan dan mengaku masih pikir-pikir, atas vonis ke empat terdakwa tersebut.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)