Kasus Internet Desa, Mantan Kadishubkominfo Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:22 WIB
loading...
Kasus Internet Desa,...
Mantan Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, Revri Aroes divonis pidana 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (9/8/2021). Foto/MPI/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten , Revri Aroes divonis pidana selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang , Banten, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kisah Abah Sohar Berumur Hampir Se-Abad, Setia Tawarkan Sol Sepatu Keliling Garut

Revri dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus proyek perjanjian kerja sama antara Dishubkominfo dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) atau internet desa senilai Rp3,5 miliar tahun 2016.

Baca juga: Bejat! Berdalih Cari Kutu, Predator Anak di Sukabumi Tega Cabuli 10 Bocah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi mengatakan jika Revri bersama tiga terdakwa lainnya Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Revri Aroes dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejati Banten Sahrul, para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Revri sebelumnya dituntut 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti menerima uang Rp420 juta dari proyek internet desa tersebut.

"Menghukum terdakwa Revri Aroes dengan membayar sejumlah uang pengganti Rp420 juta. Jika satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukup diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Sementara terdakwa lain, Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Kholid dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kholid dengan penjara selama 3 tahun, dan denda 100 juta. Serta uang pengganti Rp 442 juta, Jika satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukup diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Begitu pula dengan Kepala Laboratorium Administrasi Negara (LAN) Untirta Deden Muhammad Haris dan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Khusus Deden, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deden dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haliludin dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," ungkapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bakamla Evakuasi 12...
Bakamla Evakuasi 12 Kru ABK Kapal Terbakar di Perairan Banten
Kapal Feri Terbakar...
Kapal Feri Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Berhasil Dievakuasi
Jalur Wisata Pandeglang...
Jalur Wisata Pandeglang Macet Parah, Volume Kendaraan Naik 100%
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Rekomendasi
JK: Pengusaha Tidak...
JK: Pengusaha Tidak Perlu Dibantu Asal Jangan Diganggu
Inilah Rusa Kutub Belang...
Inilah Rusa Kutub Belang Langka Norwegia yang Menghebohkan Dunia
7 Obat Alami untuk Mengatasi...
7 Obat Alami untuk Mengatasi Asam Lambung di Pagi Hari, Aman Tanpa Efek Samping
Berita Terkini
73.000 Kendaraan Lintasi...
73.000 Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju Jakarta Hari Ini, Arus Balik Ramai Lancar
14 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Tol Jakarta-Cikampek KM 56 Padat Sore Ini
18 menit yang lalu
Arus Balik, One Way...
Arus Balik, One Way Lokal Digelar di Tol Salatiga-Banyumanik Semarang
29 menit yang lalu
Puncak Arus Balik, One...
Puncak Arus Balik, One Way Diberlakukan di Jalur Arteri Garut
54 menit yang lalu
Arus Balik Jalur Selatan...
Arus Balik Jalur Selatan dari Nagreg hingga Cibiru Bandung Padat Merayap
1 jam yang lalu
H+5 Lebaran 2025, Jalur...
H+5 Lebaran 2025, Jalur Pantura Cirebon Arah Jateng Padat Merayap 20 Km
1 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved