Kasus Internet Desa, Mantan Kadishubkominfo Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:22 WIB
loading...
Kasus Internet Desa,...
Mantan Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, Revri Aroes divonis pidana 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (9/8/2021). Foto/MPI/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten , Revri Aroes divonis pidana selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang , Banten, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kisah Abah Sohar Berumur Hampir Se-Abad, Setia Tawarkan Sol Sepatu Keliling Garut

Revri dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus proyek perjanjian kerja sama antara Dishubkominfo dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) atau internet desa senilai Rp3,5 miliar tahun 2016.

Baca juga: Bejat! Berdalih Cari Kutu, Predator Anak di Sukabumi Tega Cabuli 10 Bocah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi mengatakan jika Revri bersama tiga terdakwa lainnya Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Revri Aroes dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejati Banten Sahrul, para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Revri sebelumnya dituntut 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti menerima uang Rp420 juta dari proyek internet desa tersebut.

"Menghukum terdakwa Revri Aroes dengan membayar sejumlah uang pengganti Rp420 juta. Jika satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukup diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Sementara terdakwa lain, Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Kholid dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kholid dengan penjara selama 3 tahun, dan denda 100 juta. Serta uang pengganti Rp 442 juta, Jika satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukup diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Begitu pula dengan Kepala Laboratorium Administrasi Negara (LAN) Untirta Deden Muhammad Haris dan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Khusus Deden, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deden dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haliludin dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5059 seconds (0.1#10.140)