Kasus Internet Desa, Mantan Kadishubkominfo Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:22 WIB
loading...
Kasus Internet Desa,...
Mantan Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, Revri Aroes divonis pidana 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (9/8/2021). Foto/MPI/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten , Revri Aroes divonis pidana selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang , Banten, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kisah Abah Sohar Berumur Hampir Se-Abad, Setia Tawarkan Sol Sepatu Keliling Garut

Revri dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus proyek perjanjian kerja sama antara Dishubkominfo dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) atau internet desa senilai Rp3,5 miliar tahun 2016.

Baca juga: Bejat! Berdalih Cari Kutu, Predator Anak di Sukabumi Tega Cabuli 10 Bocah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi mengatakan jika Revri bersama tiga terdakwa lainnya Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Revri Aroes dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejati Banten Sahrul, para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Revri sebelumnya dituntut 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti menerima uang Rp420 juta dari proyek internet desa tersebut.

"Menghukum terdakwa Revri Aroes dengan membayar sejumlah uang pengganti Rp420 juta. Jika satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukup diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Sementara terdakwa lain, Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Kholid dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
Mantan Jenderal Zionis:...
Mantan Jenderal Zionis: 3 Penyebab Israel akan Segera Hancur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved