Kasus Internet Desa, Mantan Kadishubkominfo Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:22 WIB
loading...
Kasus Internet Desa,...
Mantan Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, Revri Aroes divonis pidana 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (9/8/2021). Foto/MPI/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten , Revri Aroes divonis pidana selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang , Banten, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kisah Abah Sohar Berumur Hampir Se-Abad, Setia Tawarkan Sol Sepatu Keliling Garut

Revri dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus proyek perjanjian kerja sama antara Dishubkominfo dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) atau internet desa senilai Rp3,5 miliar tahun 2016.

Baca juga: Bejat! Berdalih Cari Kutu, Predator Anak di Sukabumi Tega Cabuli 10 Bocah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Atep Sopandi mengatakan jika Revri bersama tiga terdakwa lainnya Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Revri Aroes dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejati Banten Sahrul, para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Revri sebelumnya dituntut 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti menerima uang Rp420 juta dari proyek internet desa tersebut.

"Menghukum terdakwa Revri Aroes dengan membayar sejumlah uang pengganti Rp420 juta. Jika satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukup diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Sementara terdakwa lain, Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Kholid dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kholid dengan penjara selama 3 tahun, dan denda 100 juta. Serta uang pengganti Rp 442 juta, Jika satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukup diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Begitu pula dengan Kepala Laboratorium Administrasi Negara (LAN) Untirta Deden Muhammad Haris dan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Khusus Deden, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deden dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haliludin dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," ungkapnya.

Atep menegaskan Revri Aroes bersama tiga terdakwa lainnya terbukti melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Untirta. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengaku bersalah," tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwan JPU, pada tahun 2016 Dishubkominfo melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar.

Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1.000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se-Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Penyusunan anggaran kegiatan dilakukan pada akhir tahun 2015, di mana Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes memerintahkan Haliludin selaku Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika untuk membuat RKA, KAK, jadwal kegiatan, anggaran KAS serta RAB kegiatan tersebut.

Selanjutnya usulan anggaran itu disetujui Revri Aroes, kemudian diajukan untuk rencana anggaran kegiatan dalam TAPD hingga disetujui dan dituangkan dalam DPA Dishubkominfo dengan anggara Rp3,5 juta per peserta.

Setelah dilakukan pencarian anggaran kegiatan pada 17 Februari 2016, kegiatan tersebut digelar pada tanggal 19-21 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Direktur CV SDI, Muhammad Kholid dengan jumlah peserta 1.000 orang aparat desa.

Dalam kegiatan itu Kholid membuat laporan pertanggungjawaban. Jika berdasarkan satuan standar harga (SSH) Provinsi Banten yang berlaku dalam pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2016 terdapat kelebihan pembayaran.

Usai membacakan putusan, kuasa hukum terdakwa dan JPU belum memberikan putusan dan mengaku masih pikir-pikir, atas vonis ke empat terdakwa tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved