ASN di Pemkot Parepare Wajib Menggunakan Masker Ganda
loading...
A
A
A
PAREPARE - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare , dituntut menjadi teladan dalam disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). Salah satunya wajib menggunakan masker ganda seusai standar sebagaimana anjuran pemerintah.
Kewajiban ASN memakai masker ganda itu tertuang dalam surat edaran Pemkot Parepare yang diteken oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Iwan Asaad, atas nama Wali Kota, Taufan Pawe. Surat edaran itu diterbitkan pada 4 Agustus lalu.
"ASN juga wajib mengenakan masker dobel (ganda) sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas. Dan pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing, tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pegawai," kata Iwan, Jumat, (06/08/2021).
Adapun surat edaran bernomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemkot Parepare itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Prokes sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Iwan menyebut, surat edaran itu mengatur berbagai hal terkait prokes yang harus diterapkan ASN . Termasuk di antaranya yakni abdi negara mesti menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan gerakan 5M.
Dalam surat edaran itu, Iwan mengungkapkan juga mengatur ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor agar memperhatikan prokes di tempat kerja. Mulai dari memakai masker ganda dalam beraktivitas, mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor, meminimalisir frekuensi menyentuh peralatan yang digunakan bersama di area kerja, serta membersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan.
Tidak hanya itu, ASN juga diminta menerapkan prokes saat tiba di rumah. ASN mesti mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 , termasuk dalam penerapan prokes dan vaksinasi.
"Seluruh ASN juga wajib untuk tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah dan provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," tandas Iwan.
Laju penyebaran Covid-19 di Parepare memang terbilang tinggi, dimana masuk sebagai daerah dengan risiko tinggi alias zona merah. Bahkan, angka kematian akibat Covid-19 di Parepare periode Juli lalu merupakan yang tertinggi di Sulsel yakni mencapai 95 orang.
Kewajiban ASN memakai masker ganda itu tertuang dalam surat edaran Pemkot Parepare yang diteken oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Iwan Asaad, atas nama Wali Kota, Taufan Pawe. Surat edaran itu diterbitkan pada 4 Agustus lalu.
"ASN juga wajib mengenakan masker dobel (ganda) sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas. Dan pada saat makan agar dilakukan di meja/area kerja masing masing, tidak berdekatan dan tidak mengobrol antara pegawai," kata Iwan, Jumat, (06/08/2021).
Adapun surat edaran bernomor 060/173/Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemkot Parepare itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Prokes sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Iwan menyebut, surat edaran itu mengatur berbagai hal terkait prokes yang harus diterapkan ASN . Termasuk di antaranya yakni abdi negara mesti menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan gerakan 5M.
Dalam surat edaran itu, Iwan mengungkapkan juga mengatur ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor agar memperhatikan prokes di tempat kerja. Mulai dari memakai masker ganda dalam beraktivitas, mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor, meminimalisir frekuensi menyentuh peralatan yang digunakan bersama di area kerja, serta membersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan.
Tidak hanya itu, ASN juga diminta menerapkan prokes saat tiba di rumah. ASN mesti mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 , termasuk dalam penerapan prokes dan vaksinasi.
"Seluruh ASN juga wajib untuk tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah dan provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," tandas Iwan.
Laju penyebaran Covid-19 di Parepare memang terbilang tinggi, dimana masuk sebagai daerah dengan risiko tinggi alias zona merah. Bahkan, angka kematian akibat Covid-19 di Parepare periode Juli lalu merupakan yang tertinggi di Sulsel yakni mencapai 95 orang.
(agn)