Ormas BPM Kalbar Telah Disahkan Kemendagri

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 03:36 WIB
loading...
Ormas BPM Kalbar Telah...
Organisasi Kemasyarakatan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat telah disahkan oleh Kemendagri. Foto iNews TV/Uun Y
A A A
PONTIANAK - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pengesahan tertuang dalam surat keterangan terdaftar dengan Nomor : 1600.00-00/0146/VI/2021.

Dalam isi surat telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dan surat keterangan terdaftar ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani sampai dengan 3 Juni 2026.

Baca : Aceh Timur Geger! Mayat Wanita Ditemukan Membusuk Dalam Rumah Anggota DPRA Aceh


Ketua Umum Pemuda Melayu (BPM) Kalbar Gusti Edy mengatakan, banyaknya jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia menunjukkan keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat. Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Selain itu, Ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola.

Edy juga berterima kasih kepada Kesbang Pol Kalimantan Barat dan Direktur Jenderal Politik Pemerintahan Umum, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri.

"Betapa senangnya kami semua pengurus Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat yang sudah terbentuk 14 kabupaten dan kota ini,Dan ini hasil kerja keras semua pengurus BPM Kalbar yang sangat solid dan satu komando," kata Gusti Edy didampingi Waketum Norman dan Sekjen BPM Laisa M saat ditemui di Posko Canlai kopi di Jalan Putri Daranate Pontianak Kota, Jumat (6/8/2021).

Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, kata dia, berdiri pada tanggal 5 Maret 2021 dan dibidang kegiatan Kepemudaan dengan NPWP : 42.531.469.7-701.000.yang beralamat jalan RE.Martadinata No.A 19,Pontianak,Provinsi Kalimantan Barat.

"Dan ini amanah bagi BPM Kalbar untuk menjalankan Organisasi yang baru terbentuk ini juga akan menjadi penyimbang di Pemerintahan Kalbar.

Dia mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, termasuk membentuk ormas.

Baca : Wanita Cantik Berkulit Mulus Tewas Dibunuh Selingkuhannya, Mayatnya Dibuang ke Sungai


"Dalam UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Karena itu, ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola," kata Gusti Edi.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3482 seconds (0.1#10.140)