Wanita Cantik Berkulit Mulus Tewas Dibunuh Selingkuhannya, Mayatnya Dibuang ke Sungai
loading...
A
A
A
LABUHANBATU UTARA - Warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, digemparkan dengan penemuan mayat wanita cantik berkulit mulus. Mayat wanita yang mengenakan celana hitam dan baju lengan pendek warna merah muda ini, ditemukan di Sungai Ujung Pandang.
Saat ditemukan, kondisi jenazah perempuan tersebut terlihat bekas penganiayaan di bagian kepala dan leher. Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi.
Tidak butuh waktu lama, anggota Satreskrim Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus pembunuh wanita cantik tersebut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menyampaikan, motif pembunuhan ini karena adanya hubungan cinta terlarang.
"Dari buah cinta terlarang tersebut, korban akhirnya hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, pelaku yang tak ingin aibnya terbongkar akhirnya nekad membunuh korban," terangnya.
Kakak korban, Tambunan menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap tersangka pembunuhan adiknya. "Kami berharap tersangka diberi hukuman seberat mungkin," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Labuhanbatu. Pelaku juga dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 junto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara.
Saat ditemukan, kondisi jenazah perempuan tersebut terlihat bekas penganiayaan di bagian kepala dan leher. Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi.
Tidak butuh waktu lama, anggota Satreskrim Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus pembunuh wanita cantik tersebut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menyampaikan, motif pembunuhan ini karena adanya hubungan cinta terlarang.
"Dari buah cinta terlarang tersebut, korban akhirnya hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, pelaku yang tak ingin aibnya terbongkar akhirnya nekad membunuh korban," terangnya.
Kakak korban, Tambunan menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap tersangka pembunuhan adiknya. "Kami berharap tersangka diberi hukuman seberat mungkin," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Labuhanbatu. Pelaku juga dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 junto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara.
(eyt)