Obrak-abrik Jaringan Narkoba Malaysia, Polisi Bekuk 2 Pengedar dan Sita Sabu 2,1 Kg
loading...
A
A
A
BATAM - Satreskoba Polresta Barelang, mengobrak-abrik bandar narkoba jaringan Malaysia. Dua pelaku berhasil diringkus, beserta barang bukti sabu. Polisi menyita sebanyak 2,1 kg sabu dari kedua tersangka.
Tersangka yang berhasikl diringkus berinisial GI warga Kavling Senjulung, Punggur, Batam. GI diciduk di rumahnya, dan saat digeledah berhasil disita sabu seberat 1,2 gram dari dalam jaketnya.
Penangkapan GI menguak keterlibatan tersangka lain, yakni berinisial RA. Warga Perumahan Griya Senggarang, Tanjung Pinang tersebut, diduga merupakan bandar besar yang memiliki jaringan dengan bandar di Malaysia.
RA diciduk saat sedang tidur di rumahnya. Dari tangan pelaku RA polisi menemukan dua bungkus sabu dalam kemasan plastik teh China, seberat 2 kg. Menurut Kasatreskoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febbyantara, kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi.
"Keduanya masuk dalam daftar bandar jaringan narkoba Malaysia-Batam-Tanjungpinang. RA diduga sudah belasan kali membawa masuk narkoba ke Batam, dan Tanjung Pinang dari Malaysia. Diduga RA langsung mengambil sabu dari perairan Malaysia, dengan menggunakan kapal speed. Sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan Tanjung Pinang," terangnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 junto pasal 112 junto pasal 132 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk barang bukti sabu, langsung dimusnahkan denggan cara direbus menggunakan air mendidih disaksikan Kejari Batam.
Tersangka yang berhasikl diringkus berinisial GI warga Kavling Senjulung, Punggur, Batam. GI diciduk di rumahnya, dan saat digeledah berhasil disita sabu seberat 1,2 gram dari dalam jaketnya.
Penangkapan GI menguak keterlibatan tersangka lain, yakni berinisial RA. Warga Perumahan Griya Senggarang, Tanjung Pinang tersebut, diduga merupakan bandar besar yang memiliki jaringan dengan bandar di Malaysia.
RA diciduk saat sedang tidur di rumahnya. Dari tangan pelaku RA polisi menemukan dua bungkus sabu dalam kemasan plastik teh China, seberat 2 kg. Menurut Kasatreskoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febbyantara, kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi.
"Keduanya masuk dalam daftar bandar jaringan narkoba Malaysia-Batam-Tanjungpinang. RA diduga sudah belasan kali membawa masuk narkoba ke Batam, dan Tanjung Pinang dari Malaysia. Diduga RA langsung mengambil sabu dari perairan Malaysia, dengan menggunakan kapal speed. Sabu tersebut akan diedarkan di Batam dan Tanjung Pinang," terangnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 junto pasal 112 junto pasal 132 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk barang bukti sabu, langsung dimusnahkan denggan cara direbus menggunakan air mendidih disaksikan Kejari Batam.
(eyt)