Rugikan Negara Rp5 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Dana LPDB-KUMKM Ditahan
loading...
A
A
A
“Akan tetapi dalam kenyataannya, penggunaan dana itu tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,” bebernya.
Berdasarkan faktapengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Setelah serangkaian penyidikan sejak awal 2020, saat ditelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba,dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel menyebutkan kerugian negara hingga Rp5 Miliar,”pungkasnya.
(nic)