Rugikan Negara Rp5 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Dana LPDB-KUMKM Ditahan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 06:08 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp5 Miliar,...
Dua tersangka korupsi Dana LPDB-KUMKM akhirnya ditahan Kejari Musi Banyuasin, Sumsel. Foto: SINDOTV/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI BANYUASIN - BT dan AG Dua dari tiga tersangka kasus korupsi dana bergulirKUD Buana, Tungkal Jaya, Musi Banyuasin , Sumatera Selatan ( Sumsel ) akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.

Sementara satu tersangka lain, SF, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Muba. Kejari juga juga menyita 128 barang bukti berupa dokumen.

Kajari Muba Marcos MM Simare Mare mengatakan, untuk tersangka ada tiga terkait korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKMdengan kerugian sebesar Rp5 Miliar. Namun hanya dua yang kita tahan langsung, sedangkan satu tersangka lagi menjadi DPO pihak Kejari.

Baca juga: COVID-19 Menggila di Lubuklinggau, Puskesmas Simpang Periuk Ditutup

“Hari ini, Rabu (4/8/2021) resmi dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu, dan keduanya ditahan untuk masa 20 hari mendatang, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Marcos, , didampingi Kasi Intel Abu Nawas dan Kasi Pidsus Arie Apriyansah.

Dijelaskan, penyidik Pidsus Kejari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana tersebut.

Ditambahkan juga bahwapada 5 April 2021 lalu, kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni SF, AG dan BT atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Dan status BT merupakan ASN di Muba sedangkan dua lainnya swasta.

Baca juga: Genggaman Tangannya Lepas, Kakak Pasrah Lihat Adiknya Terbawa Arus Sungai

Kasus ini berawalTahun 2013saat KUD Buana, Desa Bero Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi,pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Setelah diteruskan kepada Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota, dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 Miliar.

Baca juga: Coba Perkosa Istri Tetangga, Pria Paruh Baya di Sumsel Diringkus

“Akan tetapi dalam kenyataannya, penggunaan dana itu tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,” bebernya.

Berdasarkan faktapengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Setelah serangkaian penyidikan sejak awal 2020, saat ditelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba,dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel menyebutkan kerugian negara hingga Rp5 Miliar,”pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan...
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Korban Terjepit Dievakuasi
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
KPK Temukan Fraud Layanan...
KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved