Rugikan Negara Rp5 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Dana LPDB-KUMKM Ditahan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 06:08 WIB
loading...
Dua tersangka korupsi Dana LPDB-KUMKM akhirnya ditahan Kejari Musi Banyuasin, Sumsel. Foto: SINDOTV/Era Neizma Wedya
A
A
A
MUSI BANYUASIN - BT dan AG Dua dari tiga tersangka kasus korupsi dana bergulirKUD Buana, Tungkal Jaya, Musi Banyuasin , Sumatera Selatan ( Sumsel ) akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
Sementara satu tersangka lain, SF, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Muba. Kejari juga juga menyita 128 barang bukti berupa dokumen.
Kajari Muba Marcos MM Simare Mare mengatakan, untuk tersangka ada tiga terkait korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKMdengan kerugian sebesar Rp5 Miliar. Namun hanya dua yang kita tahan langsung, sedangkan satu tersangka lagi menjadi DPO pihak Kejari.
Baca juga: COVID-19 Menggila di Lubuklinggau, Puskesmas Simpang Periuk Ditutup
“Hari ini, Rabu (4/8/2021) resmi dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu, dan keduanya ditahan untuk masa 20 hari mendatang, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Marcos, , didampingi Kasi Intel Abu Nawas dan Kasi Pidsus Arie Apriyansah.
Sementara satu tersangka lain, SF, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Muba. Kejari juga juga menyita 128 barang bukti berupa dokumen.
Kajari Muba Marcos MM Simare Mare mengatakan, untuk tersangka ada tiga terkait korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKMdengan kerugian sebesar Rp5 Miliar. Namun hanya dua yang kita tahan langsung, sedangkan satu tersangka lagi menjadi DPO pihak Kejari.
Baca juga: COVID-19 Menggila di Lubuklinggau, Puskesmas Simpang Periuk Ditutup
“Hari ini, Rabu (4/8/2021) resmi dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu, dan keduanya ditahan untuk masa 20 hari mendatang, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Marcos, , didampingi Kasi Intel Abu Nawas dan Kasi Pidsus Arie Apriyansah.
Lihat Juga :