Rugikan Negara Rp5 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Dana LPDB-KUMKM Ditahan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 06:08 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan, penyidik Pidsus Kejari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana tersebut.
Ditambahkan juga bahwapada 5 April 2021 lalu, kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni SF, AG dan BT atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Dan status BT merupakan ASN di Muba sedangkan dua lainnya swasta.
Baca juga: Genggaman Tangannya Lepas, Kakak Pasrah Lihat Adiknya Terbawa Arus Sungai
Kasus ini berawalTahun 2013saat KUD Buana, Desa Bero Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.
Setelah terbit surat rekomendasi,pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Setelah diteruskan kepada Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota, dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 Miliar.
Ditambahkan juga bahwapada 5 April 2021 lalu, kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni SF, AG dan BT atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Dan status BT merupakan ASN di Muba sedangkan dua lainnya swasta.
Baca juga: Genggaman Tangannya Lepas, Kakak Pasrah Lihat Adiknya Terbawa Arus Sungai
Kasus ini berawalTahun 2013saat KUD Buana, Desa Bero Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.
Setelah terbit surat rekomendasi,pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. Setelah diteruskan kepada Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota, dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 Miliar.
Lihat Juga :