Rekomendasi KASN Tak Dilaksanakan, Fungsi Pengawasan DPRD Dinilai Lemah

Kamis, 28 Mei 2020 - 16:49 WIB
loading...
Rekomendasi KASN Tak...
Fungsi pengawasan DPRD Bulukumba dianggap lemah. Pasalnya rekomendasi KASN tak kunjung dilaksanakan Pemkab Bulukumba. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dinilai tidak berdaya menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba di bawah kepemimpinan A Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto.

Pasalnya, rekomendasi yang diterbitkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020, yang menyatakan bahwa mutasi pejabat tanggal 3 dan 7 Januari 2020 telah melanggar sistem merit dalam proses pengisian jabatan.

Penilaianitu disampaikan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba, Baso Riswandi. Ia menilai, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dengan turun tangan mendorong pemerintah, menindaklanjuti rekomendasi pembatalan mutasi tanggal 3 dan 7 Januari 2020.

"DPRD seharusnya mendesak agar rekomendasi itu dijalankan. Karena sudah jelas ini melanggar. Mau berapa lama uang daerah dipakai menggaji orang yang salah," katanya, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: KASN Minta Mutasi di Bulukumba Dianulir, Ini Respons BKPSDM

Beberapa nama yang direkomendasikan KASN untuk dibatalkan SK-nya yakni, Andi Buyung Saputra. Juga Direktur Pelaksana Teknis RSUD Sulthan Dg Radja, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba.

"Sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintahan dalam menanggapi rekomendasi KASN tersebut. Harusnya menjadi perhatian penting DPRD," ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim yang dikonfirmasi, mengaku telah memberikan kesempatan ke Pemkab Bulukumba untuk melakukan hak jawab ke KASN. Hal tersebut telah dilakukan pemkab untuk melakukan klarifikasi.

"Dan sekarang (pemkab) sudah dijawab. Dan sekarang kita tunggu lagi jawabannya dari KASN," kata Andi Pangerang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, surat balasan Pemkab Bulukumba ke KASN, berisi tentang penjelasan terkait adanya beberapa regulasi yang mengatur. Seperti misalnya penetapan Direktur RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.

"Mengenai masalah rumah sakit, ini disetarakan karena sudah golongan 4, jadi bisa ada aturannya," tambah Andi Pangerang.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Kasubag Humas dan Publikasi Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan, bahwa saat ini Pemkab Bulukumba melalui BKPSDM akan melakukan koordinasi ke KASN, untuk memperjelas isi dan maksud dari surat rekomendasi tersebut.

Meski sudah ada surat resmi dari KASN, namun pihak Pemkab Bulukumba akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa hal jika rekomendasi tersebut dilaksanakan. Misalnya jabatan Direktur RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja harus melalui seleksi terbuka.

Namun masalahnya, lelang jabatan Direktur RSUD belum dapat dilakukan karena kelembagaan RSUD masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba. Di mana di dalamnya Direktur RSUD tidak termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Namun yang menjadi kendala utama untuk melaksanakan rekomendasi tersebut adalah keharusan memiliki izin tertulis dari Kemendagri untuk melaksanakan mutasi. Karena Bulukumba adalah kabupaten yang akan melaksanakan pilkada, di mana dalam tahapan tersebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri," kata Andi Ullah.

Andi Ullah menegaskan, para ASN yang dilantik pada tanggal 3 dan 7 Januari 2020 tersebut, tetap sah sebagai pejabat dalam jabatannya sepanjang SK-nya belum dianulir.

"Mereka tetap melakukan kewajibannya sebagai ASN dan mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan jabatan," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri, Jenderal...
Mutasi Polri, Jenderal Sigit Tunjuk 6 Polwan Jadi Kapolres
Rotasi Pejabat Pemkot...
Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi Disorot, Adik dan Ipar Wali Kota Tri Adhianto Raih Kursi Strategis
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajari di Jabar, dari Cimahi hingga Tasikmalaya
Irjen Pol Didik Agung...
Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Ditunjuk Menjadi Kapolda Sultra, Ini Tiga Pendahulunya sejak 2020
Partai Perindo Sambut...
Partai Perindo Sambut Positif Rotasi Pejabat Jakarta, Effendi Syahputra: Program Kesejahteraan Rakyat Harus Jadi Prioritas
Kabar Mutasi Pejabat,...
Kabar Mutasi Pejabat, Wakil Ketua DPRD Rembang Ingatkan Peraturan Kemendagri
Digugat Pegawai ke PTUN...
Digugat Pegawai ke PTUN Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai Akhirnya Buka Suara
Pegawai Kementerian...
Pegawai Kementerian HAM Gugat SK Mutasi yang Diteken Menteri Natalius Pigai
Kapolri Mutasi 54 Personel,...
Kapolri Mutasi 54 Personel, 3 Kapolres Didemosi
Rekomendasi
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Hina Bosnia, Reporter...
Hina Bosnia, Reporter TV AS Akhirnya Minta Maaf
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved