4 Hari Buron, Pembunuh Satpam dan Perampok Toko di Tarakan Ditangkap
loading...
A
A
A
TARAKAN - Pelarian R (24) warga Tarakan selama empat hari usai membunuh satpam PT Taspen bernama Revhaldidan merampok Toko Nu Store berakhir, setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Tarakan membekuknya, Kamis (29/7/2021).
Aksi perampokan yang dilakukan R terjadi di Toko Nu Store Jalan Mulawarman RT 54 Kelurahan Karang Anyar, Minggu (25/7/2021)terekam kamera pengintai CCTV.
Dalam aksinya, pelaku mengancam kasir menggunakan senjata tajam jenis badik, selain mengambil uang tunai pelaku juga menikam salah satu security (satpam) PT Taspen bernama Revhaldihingga akhirnya meninggal dunia.
Dengan wajah ditutupi kain sarung pria R digiring ke kantor polisi. “Setelah melakukan pelarian selama empat hari, pelaku diamankan di lokasi tambak wilayah Pulau Pinang,Kabupaten Bulungan oleh tim Jatanras dan Reskrim Polres Tarakan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira.
Pada saat pelarian, tersangka diduga dibantu satu rekanya meminjam speed boat mesin 40 PK yang posisinya berada di Sungai Bandara Juwata Tarakan dan langsung berangkat menuju tambak.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil perampokan sebesar Rp5.740.000, 1 unit speed boat mesin 40 PK, sepeda motor, satu sarung, sebilah senjata tajam jenis badik. “Namun untuk badiknya tidak ditemukan karena sudah dibuang pelaku ke laut saat pelarian,” ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) dan 338 dan atau 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Diketahui, aksi perampokan yang terekam CCTV terjadi di Toko Nu Store, Minggu (25/7/2021)lalu,dengan mengancam kasir menggunakan senjata tajam jenis badik, selain mengambil uang tunai pelaku juga menikam salah satu Satpam PT Taspen bernama Revhaldiyang datang untuk membantu menangkap pelaku karena kebetulan gedungnya tepat bertugas tidak jauh dari lokasi, korban mengalami lima luka tusukan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Aksi perampokan yang dilakukan R terjadi di Toko Nu Store Jalan Mulawarman RT 54 Kelurahan Karang Anyar, Minggu (25/7/2021)terekam kamera pengintai CCTV.
Dalam aksinya, pelaku mengancam kasir menggunakan senjata tajam jenis badik, selain mengambil uang tunai pelaku juga menikam salah satu security (satpam) PT Taspen bernama Revhaldihingga akhirnya meninggal dunia.
Dengan wajah ditutupi kain sarung pria R digiring ke kantor polisi. “Setelah melakukan pelarian selama empat hari, pelaku diamankan di lokasi tambak wilayah Pulau Pinang,Kabupaten Bulungan oleh tim Jatanras dan Reskrim Polres Tarakan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira.
Pada saat pelarian, tersangka diduga dibantu satu rekanya meminjam speed boat mesin 40 PK yang posisinya berada di Sungai Bandara Juwata Tarakan dan langsung berangkat menuju tambak.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil perampokan sebesar Rp5.740.000, 1 unit speed boat mesin 40 PK, sepeda motor, satu sarung, sebilah senjata tajam jenis badik. “Namun untuk badiknya tidak ditemukan karena sudah dibuang pelaku ke laut saat pelarian,” ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) dan 338 dan atau 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Diketahui, aksi perampokan yang terekam CCTV terjadi di Toko Nu Store, Minggu (25/7/2021)lalu,dengan mengancam kasir menggunakan senjata tajam jenis badik, selain mengambil uang tunai pelaku juga menikam salah satu Satpam PT Taspen bernama Revhaldiyang datang untuk membantu menangkap pelaku karena kebetulan gedungnya tepat bertugas tidak jauh dari lokasi, korban mengalami lima luka tusukan yang mengakibatkan meninggal dunia.
(nic)