Terlibat Pembuatan Surat Swab PCR Palsu, Petugas Avsec Tarakan Diringkus Polisi

Senin, 26 Juli 2021 - 02:57 WIB
loading...
A A A
Sindikat ini, menurut Kasatreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, memanfaatkan calon penumpang yang terdesak akan perlunya surat keterangan untuk bisa melakukan perjalan ke luar daerah dengan pesawat udara.

"Para pelaku mematok harga untuk satu lembar surat swab PCR palsu , seharga Rp1,5 juta, sedangkan untuk surat perjalanan palsu dari perusahaan fiktif dipatok dengan harga Rp150 ribu," terangnya.



Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti . Di antaranya satu unit laptop, dua unit priter, komputer, empat stempel, buku rekening dan kartu ATM, bukti transfer bank, ponsel, serta uang tunai Rp7,6 juta.

Para pelaku pemalsuan surat tersebut kini ditahan di Polres Tarakan, dan dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP, atau pasal 268 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2776 seconds (0.1#10.140)